
Buser24.com | Aceh TAMIANG.
Debkolektor Leasing Mandala Finance Cabang Kuala Simpang Diduga kelabui nasabah melakukan penarikan sepeda motor tanpa surat tugas dan sertifikasi Profesi Indonesia ( SPPI ) Sesuai Aturan Dan Peraturan yang sudah diatur oleh OJK .
Leasing Mandala finance Cabang Kuala Simpang sama sekali tidak punya hati pada masyarakat didaerah yang telah berlaku hukum syariah Islam di daerah Aceh khususnya.
Hal tersebut terjadi pada Siti Aisah yang masih Sepeda Motor miliknya masa kridit hanya 8 Bulan Lagi selesai, namun pihak leasing Mandala Finance cabang Kualasimpang Menyuruh Sang Debkolektor untuk menarik kendaraan milik Siti Aisah, 2 orang Sang Deblolector yang mengaku dari Manadala Finance mendatangi rumah pemilik sepeda Motor guna menagih tunggakan angsuran sepeda motor tersebut, Rabu (08/032023)
Sekira pukul 02.00 Wib , menurut keterangan Siti Aisah ( Incah ) pada awak media mengatakan “rumahnya didatangi dua (2) orang Debkolektor yang mengaku dari Mandala Finance untuk menagih kredit sepeda motor yang telah menunggak.
“karena keterbatasan ekonomi, kredit yang tertunggak selama 5 bulan artinya kalau dibayar 5 bulan tersisa tinggal 3 bulan lagi, tetapi mampu hanya membayar 2 bulan dan meminta waktu 2 Minggu untuk menyelesaikan sisanya”, ujar Siti Aisah.
“ironisnya Sang Debkolektor tidak memberi peluang dalam waktu yang disampaikan oleh Siti Aisah, dan harus menyelesaikan 5 bulan dan akhirnya karena belum mampu membayar sepeda motor, Sang Debkoleptor dengan Paksa menyita Menyita sepeda motor Milik Siti Aisah.
Informasi yang dihimpun melalui Abdulah Selaku Ketua Kordinator debkolektor Mandala finance pada saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan Mengatakan “Pihaknya Tidak Bisa Membantu Walau Pun Nasabah Memohon Agar Bisa Dibayar Dua Bulan Dulu Dan Sisanya Menyusul.
Dan Abdulah Mengatakan Kalau Masalah Hukum Ia Tidak Mau Tau, Kalau Merasa Tidak Senang Silahkan Bapak Lapor Polisi Aja Ucap Abdullah Selaku Koordinator Mandala Finance Cabang Kuala Simpang”, Katanya.
Reporter : Andi