Buser24.com- Pangkalpinang Bangka.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung (Babel) tak membantah mencuatnya desasdesus Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan dihapuskan. Hal ini seiring disahkannya Undang-undang tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dasminto menegaskan, RZWP3K masih tetap menjadi pendoman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel sesuai regulasi turunanya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020. “Dan ini telah digunakan oleh DKP dalam pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Dasminto Bahkan menambahkan sejak diterbitkan tahun 2020 yang lalu, RZWP3K telah mengeluarkan 17 izin yang diterbitkan oleh Pemprov Babel. Sementara 10 izin masih berlaku tersebut. Akan segera dibentuk tim untuk mempersiapkan usulan tersebut.“Izin yang dikeluarkan berkenaan dengan pemanfaatan ruang laut dari 0 sampai 12 mil di luar migas (minyak dan gas), terdiri dari izin pipa laut perairan tambak udang, terminal pembangun resort dermaga pariwisata,” paparnya. Berkenaan kewenangan yang diambil pemerintah pusat dalam UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, sejauh ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Terkait kewenangan pengeluarkan izin sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Belum ada arahan. Yang pasti pemerintah pusat mengacu ke perda RZWP3K, tidak mungkin melihat aturan baru. Karena mereka terlibat dalam penyusunan perda itu dari awal,” ungkapnya saat dihubungi awak media, 24/2/2021. (Fr)