panasnya pengesehan UU Onibuslaw Cipta Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada hari seni tanggal 05 Okteber 2020 lalu, sehingga banyak yang menolak dan membuat sekelompok Buruh pekerja dan mahasiswa dibeberapa Daerah diwilayah Indonesia melakukan aksi protes turun kejalan dan menyuarakan aspirasinya serta timbulnya perbuatan – perbuatan anarkis sebagai tanda penolakan keras terhadap penetapan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut.
Aksi Protes terhadap penolakan UU omnibuslaw Cipta kerja tersebut, Juga dilakukan oleh para mahasiswa di Wilayah Kabupten Aceh Tamiang, Dan terlihat Ratusan Mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai Universitas Lakukan Aksi Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Karja langsung mendatangi Gedung Dewan DPRK Aceh Tamiang sekira pukul 10.00 Wib, Jum’at (09/10/2020).
Dalam aksi Demo yang dilakukan oleh Ratusan Mahasiawa melalui aspirasinya terkait Penolakan UU Omnibuslaw cipta kerja, ada beberapa poin melalui petisi yang harus distujui oleh pihak anggota Dewan DPRk Aceh Tamiang diantaranya:
1.Mendesak Presiden megeluarkan peraturan pemerintah untuk mengganti PERPU dalam mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
2. Mendesak DPR RI untuk merevisi pasal – pasal di Omnibuslaw yang kontrovesial, yang dapat Merbut Hak Asasi Manusia.
Dari pantauan pihak awak Media saat Aksi unjuk Rasa Berlangsung, tidak lama para demonstran menyuarakan aspirasinya, Para pengunjuk Rasa disambut oleh Fadlon,SH dan M.Nur sebagai wakil ketua DPRK Aceh Tamiang serta tiga Anggota Dewan lainnya, Dedi Suryansyah, Miswanto dan Rahmat Syahrial, SH langsung mendatangi dan berdiri didepan para Pengunjuk rasa guna menampung aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk Rasa.
Lebih lanjut, selama 2 Jam pengunjuk rasa melakukan orasinya dihalaman Gedung DPRK, akhirnya Ratusan para aksi Demo dipesilahkan masuk dan berbondong – bondong memasuki ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang guna melakukan musyawarah guna adanya bentuk dukungan dari pihak Anggota Dewan terhadap Penolakan UU Omnisbulaw Cipta Kerja.
Muhammad Fauzi sebagai koordinator unjuk rasa, dalam pertemuan dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang menyampaikan beberapa poin yang tertuang dalam Petisi menggugat Undang undang Omnibusaw Cipta Kerja, agar pihak Ketua DPRK Aceh Tamiang beserta Anggota DPRK lainnya mendesak Presiden Republik lndonesia mengeluarkan peraturan pemerintah untuk pengganti PERPU dalam mencabut Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja serta mendesak DPR-RI untuk merevisi terhadap pasal-pasal Omnibuslaw yang dinilai dan dianggap Kontroversial yang dapat merebut hak azasi manusia” Cetus Fauzi saat menyampaikan Petisinya.
Tidak itu jug, Fauzi yang mewakili para pengunjuk rasa lainnya, meminta agar Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk dapat memberikan pernyataan sikap untuk mendukung serta menolak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja”,Pinta Fauzi terhadap Ketua DPRK Aceh Taming.
Dalam hal, penyampaian dua poin yang tertuang dalam petisi dan meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang tentang pernyataan sikap menolak keras terhadap UU omnibuslaw yang disampaikan oleh koordinator Unjuk rasa, tampak perwakilan dari mahasiswa yang turut dalam aksi tersebut, “Amiruddin” menambahkan bahwa “pihak DPRK Aceh Tamiang terkesan mendapat intervensi yang sehingga tidak sanggup untuk memberikan keterangan kepublik terhadap penetapan undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja”,Cetus Amiruddi.
Menanggapi hal Yang disampaikan oleh perwakilan pengunjuk Rasa , Suprianto, ST Sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang yang didampingi oleh wakil 1 dan wakil 2 ketua DPRK serta Tiga (3) Anggota Dewan lainnya, Suprianto mengatakan bahwa “Sampai Sekarang ini pihak DPRK Aceh Tamiang belum mendapatkan berupa salinan secara resmi terkait Undang-undang Omnibuslaw”,Sebut Ketua Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST.
Selain itu, Desakan – Desakan yang terus dilakukan oleh koordinator pengunjuk rasa dalam pertemuan bersama ketua DPRK terkait penolakan UU Omnibuslaw dan menyatakan Sikap Yang meminta pihak DPRK Aceh Tamiang menolak UU Omnibuslaw, Dengan akhir dari hasil berdialog, Akhirnya Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Tiga anggota DPRK lainya menandatangani dan menyatakan sikap menolak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pemerintah pada senin tanggal 05 Okteber 2020 lalu.
Dan terlihat para pengunjuk rasa yang berada didalam ruang sidang Utama pada gedung DPRK langsung berteriak dan memberikan tepuk tangan atas dukungan pernyataan sikap Pihak DPRK Aceh Tamiang Menolak UU Omnibuslaw dan Meminta presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti UU perpu dalam waktu sesingkat singkatnya yang dibacakan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang. Suprianto, ST.
Disamping itu, tertapantau juga lebih Kurang dari 100 orang personil kepolisian polres Aceh Tamiang dan pasukan Huru Hara (PHH) diturunkan dan puluhan personil Satpol – PP guna melakukan pengamanan pada pelaksanaan Aksi Demo untuk mengantisipasi apa bila dari pihak para Pendemo bebuat Anarkis, Dan Selama berjalannya Aksi unjuk Rasa sampai akhir, terlihat tertib dan tidak adanya perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para ratusan pengunjuk Rasa.