![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat visi Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia, yang berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif dan adil.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan mengacu pada kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Dalam rancangan tersebut, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan diarahkan pada penerapan anggaran secara optimal di tengah kondisi efisiensi. Namun demikian, efisiensi tetap diupayakan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas yang telah direncanakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa rencana APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 masih dimungkinkan mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Dengan penyampaian Nota KUA-PPAS tersebut, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat berjalan secara konstruktif guna menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efisien dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Batu Bara ke depan.




















Komentar