oplus_2
![]()
Galang, | Pemerintah Kecamatan Galang menggelar rapat koordinasi terkait kelengkapan dan keabsahan administrasi salah satu bakal calon Kepala Desa Tanjung Siporkis, Senin (6/4/2026) sore, bertempat di Balai Desa Tanjung Siporkis.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Galang, Herman Karya Siregar, S.Sos, serta dihadiri unsur Forkopimcam, di antaranya perwakilan dari Polsek Galang, Babinsa, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), BPD, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekcam Galang menegaskan bahwa rapat ini bukan untuk mengambil keputusan final, melainkan untuk menginventarisasi temuan di tingkat kecamatan terkait administrasi bakal calon kepala desa.
“Perlu kami tegaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan tetap berada di tingkat kabupaten, yakni melalui dinas terkait. Kecamatan hanya menyusun berita acara berdasarkan hasil temuan yang nantinya akan disampaikan sebagai bahan pertimbangan,” ujar Herman.
Dalam pembahasan, terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi pada salah satu bakal calon Dari hasil telaah berkas, ditemukan indikasi bahwa dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bersangkutan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Sekcam menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, terdapat riwayat perkara pidana yang sebelumnya tidak tercantum dalam SKCK awal. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan.
“Ini menjadi salah satu catatan penting. Kita tidak menutup-nutupi, dan semua temuan harus dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan ke kabupaten,” tegasnya.
Hasil rapat ini selanjutnya akan segera dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang sebagai dasar untuk dilakukannya rapat lanjutan di tingkat kabupaten, yang melibatkan panitia desa, panwas kecamatan, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Wakapolsek Galang IPTU P. Sihombing, SH yang mewakili Kapolsek Galang, menyampaikan pesan kamtibmas agar seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak terpancing isu yang dapat memicu konflik. Proses ini harus kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, PLT Kepala desa Sri Rahayu (Legos)menekankan pentingnya netralitas perangkat desa dalam proses Pilkades. Perangkat desa dilarang terlibat atau memihak kepada salah satu calon.
“Netralitas adalah hal yang wajib dijaga. Jika terbukti ada perangkat desa yang berpihak, maka itu merupakan pelanggaran berat dan dapat berujung pada sanksi tegas,” disampaikan dalam forum rapat.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Adapun beberapa pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua P2K Arifin Sutrisna, Babinsa Sertu Susandi, Bhabinkamtibmas Aipda Ibo Afandi,Wakapolsek Galang IPTU P. Sihombing, serta Kanit Intel Polsek Galang IPDA H. Silaban, SH.Personil Intelkam Polresta Deli Serdang,kasi trantib Abdul Latief Sumbawa SE,Serta Satpol PP kecamatan Galang
(Mas bagus)
