Buser24.com, Simalungun :
Warga huta II Raja Hombang Nagori Pokan baru kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun dihebohkan dengan adanya seorang pria mengakhiri hidupnya dengan gantung diri dengan seutas tali, Rabu (7/10/2020) .
Anggiat Marpaung, lk, ( 39 ) Korban gantung diri warga huta II Raja Hombang Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Rabu ( 07 Oktober 2020 ) sekira pkl. 12.00 wib, pulang dari Pekanan Tanah Jawa untuk mengambil 1 ( satu) HP yang direperasi di Kelurahan Tanah Jawa.
Setelah korban tiba di rumah dan bertemu dengan saksi ( orang tua korban) dan orang tuanya bertanya : sudah bagus HP itu ? Jawab korban : “sudah bapa.
Selanjutnya sekitar Jam 15.00 wib dihari yang sama saksi keluar pergi ke warung
dan setelah itu sekitar pukul 15.30 wib, saksi kembali ke rumah dan bertemu dgn cucu nya bernama Rafael Sihombing dan bertanya dimana tulang mu ? dan cucunya tersebut menjawab Tidur dikamar opung.
Siopung merasa curiga karena pintu dan jendela tertutup selanjutnya opung tersebut pun mendobrak pintu dan melihat kedalam kamar ternyata dilihatnya korban sudah bunuh diri menggunakan seutas tali yang digantungkan kelehernya.
Sekitar jam 16.00 wib, saksi atas nama ALDON MARPAUNG (44) (abg korban) tiba di tkp dan langsung melihat korban gantung diri dan dengan segera memutuskan tali yang terikat dileherkorban dan menurunkanya, diperkirakan panjang tali sekitar 40 cm.
Kemudian keluarga mengangkat korban dari kamar korban mengakhiri hidupnya tersebut ke ruang tamu. selanjutnya saksi menyuruh Riski Marpaung (diduga ada keterbelakangan mental dan agak tuli) membuang tali dan pakaian korban ke sungai.
Dari hasil keterangan warga Huta II Raja Hombang bahwa korban mempunyai kepribadian yang sering menyendiri.
Dari hasil pemeriksaan medis (bidan desa) Lensina Butar-butar, ( 37 )alamat Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, bahwa ditemukan tanda / bekas jeratan tali pada leher korban dan tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Kepolisian Polsekta Tanah Jawa
KAPOLSEKTA TANAH JAWA
KOMPOL SELAMAT memerintahkan
pada hari pada hari itu juga (07/10/ 2020 )sekitar pukul 17.30 Wib .kepada personil IPTU J.W. SARAGIH, SH.AIPTU AL. SIAHAAN AIPTU H.W. SITORUS.AIPTU J. MANIHURUK
AIPDA E. PANJAITAN AIPDA W. SIAHAAN
AIPDA R. TAMBUNAN BRIPKA V. TAMPUBOLON mendatangi TKP membuat sket dan BA TKP sekaligus membuat laporan dan memeriksa saksi .
Selanjutnya Pihak keluarga (orang tua korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan Otopsi dan tidak akan menuntut dikemudian hari sumber humas Polres Simalungun.
( M.Saragih )