![]()
SERGAI | Buser24.com – Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian dinamo kincir majikannya.
Disebutkan Pelaku AP (21) diamankan pada hari Senin (20/5) sekira pukul 09.30 WIB dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga tepatnya di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” Ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.
AKP Sugiono melalui IPTU, Edward Sidauruk memaparkan, AP merupakan warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini, yang merupakan pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51), majikan pelaku, yakni berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.” Ujarnya.
Dalam aksi pencurian yang dilakukan (AP) dengan diketahui pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB, warga melihat pelaku memgangkat 1unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja.
Modus pencurian tersebut saat melihat warga, pelaku langsung kabur, kemudian warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
“Berikutnya, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono bersama Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai langsung menuju Tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin oleh Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik setelah mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono, dan segera mendatangi lokasi kejadian.
“Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik korban pelapor Suyono terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
Saat diinterogasi, tambah Iptu Edward, tersangka AP mengakui perbuatannya dengan melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir.
Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (5/5/2024), pelaku AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian pada Senin (13/5/2024), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
“Keseluruhan barang milik pelapor yang telah diambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta,” sebutnya.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” jelas Edward.
Diketahui ketiga tersangka yakni bernama (AP) Andra Putra, Iyan, Koko dan Doni
- (HL24 || Editor L Bagus).
