
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil amankan 1 (Satu) Orang Laki- laki a/n : Wahyu Pratama alias Wahyu (20) warga Ling IV Kel. Sei Lepan Kec. Pangkalan Brandan Kab. Langkat, yang diduga menguasai memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu dikantong celananya di Dalam Rumah Kosong Pantai Sujono Dusun Mesjid Barat Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Minggu (17/09/2023) sekira pukul 19:30 Wib.
Plt Kapolsek Medang Deras Iptu Abdul Rahim Siregar melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronolgis kejadian bahwa :”Pada Minggu 17 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada Beberapa orang pemuda dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas sedang menguasai memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu mendapat informasi tersebut Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH, Melakukan penyelidikan dan setelah melihat dengan ciri-ciri yang di informasikan personil polsek Medang Deras melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku selanjutnya pelaku ditangkap diamankan ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 Satu) Paket Kecil Shabu-shabu, 1 (Satu) Buah alat hisap (Bong) dan 1 (Satu) Buah Kaca Virex”.
(Penulis : Nando Sagala)