![]()

DELI SERDANG – Jajaran Polsek Galang bersama Koramil 18 Galang melaksanakan kegiatan deteksi dan patroli terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Galang, tepatnya di Dusun I, Desa Kramat Gajah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Galang AKP Dodi Marta, SH, MH, didampingi Danramil 18 Galang Kapten Inf. S. Gultom, serta diikuti personel Polsek Galang dan Koramil 18 Galang.

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang Nomor: Sprin/83/I/PAM 3.3/2026 tanggal 20 Januari 2026, sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi area pengorekan tanah liat jenis tanah galong. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas galian C ilegal (nihil) saat patroli berlangsung. Namun demikian, petugas mendapati bekas pengerukan tanah, meski alat berat tidak ditemukan di lokasi.
Kapolsek Galang AKP Dodi Marta menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama TNI dalam menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Kegiatan deteksi dan patroli akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Galang,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta didokumentasikan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.(LB)
