
SERGAI | Buser24.com — Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (SERGAI) bersama Tokoh Masyarakat Tim 11 Kec Dolok Masihul Kab Sergai, laksankan Bimbingan dan binaan terhadap ketiga orang Anak dibawah umur tertangkap balap liar yang meresahkan Warga. di desa Krapu Kec Dolok Masihul, Kab Sergai. pada hari kamis 24/ 7/2025 Binaan tersebut dilaksanakan di mako Polsek Dolok Masihul.
Dalam pembinaan terhadap ke tiga orang pelaku Balap liar tersebut yakni. sial J als J I. inisial B als B. Inisial S als S, Inisial M, yang merupakan warga blok 10. Desa blok 10, tengah dampingi masing masing orang tuanya, dan kadus blok 10 dan kadus krapuh serta orang tua pelaku,
Dalam pembinaan ini di hadiri oleh kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak, SH. Wakapolsek Dolok Masihul, IPTU Sunarto. Kanit Intel, mewakili masyarakat yakni Tim 11 Dolok Masihul, Ustad Nizar Piliang. Kasat lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy. Yang didampingi oleh personil Sat Lantas Polres Sergai, BRIGADIR Josua Hutahaean. AIPDA Lamhot M. Silalahi. dan Kadus 1 Krapu, kadriyansyah kadus 3 blk 10 dumanto, kadus 2 blok 10, Sunyoto.
Kapolsek Dolok Masihul AKP. HD Simanjuntak, memberikan nasehat kepada ke 3 para balap liar, menyampaikan, jangan terulang lagi hal yang seperti ini
Saya berharap untuk saling mendukung dalam kamtibmas, seraya itu Kapolsek Dolok masihul juga mengajak untuk terutama kepada ibu ibu dan seluruh tokoh masyarakat, mari kita bersama sama membangun kenyamanan.”Imbaunya.
Selain itu Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir dalam rapat binaan ini, yakni Pengutus tim 11 yang di wakili oleh Ustad Nizar Piliang. Serta kepala dusun Yang mewakili, Saya berharap mari kita saling menyampaikan kepada warga warga lain agar tidak ada lagi kejadian yang seperti ini. “Tambahnya.
Dalam pantauan Buser24.com Ketiga pelaku balap liar tersebut tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraannya; kapolsek juga menegaskan jika tidak lengkap surat kendaraan nya akan kami jadikan monumen, agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.”Ujarnya.
Kemudian setelah dalam rapat binaan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat lantas Polres Sergai Yakni BRIGADIR J Hutahaean. melakukan tilang dengan dikenakannya. Pasal 297 Pasal 115. Ke tiga pelaku balap liar menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (HL24)
Editor…zam.