TEBING TINGGI | Buser 24 .com – Polres Tebing Tinggi terima laporan kasus penganiayaan dengan nomor LP / B/602/X1/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara .
Atas nama korban Novita ayunda Sari (23) perempuan warga Dusun ll Desa martebing Kecamatan Dolok Masihul pada hari kamis 30 / 11/2023 sekira pukul 16: 30. Wib.
Dengan terlapor atas nama R A melakukan penganiayaan terhadap korban N A S diketahui terlapor terhutang angsuran di PT Bina Arta, yang sudah jatuh tempo, tepat pada kamis 30/11 pukul 16 :30 malam korban datang Menagih kerumah terlapor untuk memenuhi tunggakan pelaku R A namun tidak menyanggupinya.
Kejadian penganiayaan terjadi bermula pada hari kamis 30 /11/2023 korban datang ke rumah Pelaku yang berada di paya lombang dusun ll kecamatan Tebing tinggi dalam maksud penagihan angsuran yang menunggak dan sudah jatuh tempo, naasnya terlapor RA langsung replek dan mencubit perut korban, seterusnya terlapor menarik jilbab korban serta mendorong sampai terjatuh.
Masih terlapor RA memanggil suaminya benama Deden Pranata (DP) juga sebagai terlapor, mana orangnya, korban pun menjawab saya pak, terlaporpun seenaknya memukuli korban dengan leluasa korban pun sampai terjatuh dan mengalami mata bengkak dan luka memar pada perut sebelah kiri, pipi kiri bagian atas tepat didepan mata korban.
Setelah terjadi pemukulan terhadap korban N A S masyarakat sekitar pun langsung berusaha mengamankan korban langsung dilarikan kerumah tetangga.
Perbuatan penganiayaan yang diderita , korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Resor Tebing Tinggi agar dapat di proses Secara hukum yang berlaku di NKRI.
Akibat perbuatan ke dua terlapor telah melakukan penganiayaan Dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP
Pihak Korban saat di konfirmasi oleh wartawan Lomlom ibu kandung korban, meminta kepada Kepolisian tempatnya melapor agar penanganan pihak polres tebing tinggi lebih cepat . dilaporkan pada tanggal 30/ 11/ 2023. Namun sudah 7 hari terlapor belum juga di tangkap, “kata lom lom. (HL 24)
Editor L Bagus . Di