![]()
Buser 24 Com, Dairi (Sumut)-
Polres Dairi melakukan konferensi pers terkait hasil penangkapan kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur yang terjadi selama tahun 2026. Konferensi itu dipimipin langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan di halaman Mapolres Dairi, Senin (22/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi mengatakan pihaknya sudah mengamankan 5 tersangka, yang berinisial RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18).
“Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang tersangka atas dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan kepada anak dibawah umur, ” ujar Kapolres.
Mirisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yakni pasangan kekasih, ayah tiri, dan bahkan ayah kandung dari korban.
Para korban pun masih menginjak usia yang sangat belia yakni berkisar antara 10 hingga 15 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar.
Saat ini, Polres Dairi setidaknya sudah menerima 11 laporan Polisi terkait persetubuhan anak dibawah umur, dimana 6 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini jumlah laporan yang sudah masuk ke Polres Dairi sebanyak 11 laporan, dimana 6 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan, dan 5 sudah dalam tahap penyidikan, ” jelasnya.
Kapolres pun menghimbau kepada seluruh remaja yang ada di Kabupaten Dairi, agar jangan takut melaporkan kepada Kepolisian terdekat, apabila mendapat tindakan asusila.
“Kami meminta kepada seluruh anak – anak kita untuk jangan takut bersuara dan melaporkan hal tersebut kepada kami. Kami pasti akan melindungi kalian, ” tegas Kapolres.
Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan sekitar, dan tetap menjaga anak – anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Mari kita menjaga anak – anak kita agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Tetap pantau segala aktivitasnya baik di sosial media maupun lingkungan luar, ” tutup Kapolres.(MB.Purba).
Editor ; Rid.Stp.
