
Buser24.com.Binjai (Sumut)Mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa di desa Perdamaian dusun II kabupaten Langkat akan adanya transaksi narkoba kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH ,Jumat (8/7/22), kasat membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan didesa Perdamaian oleh personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal yang di laporkan oleh warga.
Kemudian tepatnya pada pukul 18.00 wib personil melakukan undercover buy / penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,-
Setelah pemesanan disetujui pelaku menyerahkan barang pesanan yang dimaksud (sabu) tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun, laki-laki, dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara,
Petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa :,23 paket yang di duga sabu seberat 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan barang bukti),
Oertugas langsung melakukan interogasi awal terhadap ZB als MS .zB mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh adalah miliknya yang diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun RH sudah melarikan diri (DPO)
Terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH.(asn).
Editor. Zamri.