![]()
Tanjung Redeb, 17 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kilogram pada Senin (16/3/2026).
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan rencananya akan dikirim ke Balikpapan melalui jalur darat oleh seorang tersangka berinisial SS (30).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam pintu mobil jenis Toyota Kijang yang dikendarainya. Sebanyak 10 bungkus sabu ditemukan, dengan rincian 4 bungkus disembunyikan di pintu sebelah kanan dan 6 bungkus di pintu sebelah kiri.
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang tersebut di dalam pintu mobil, baik di sisi kanan maupun kiri,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui merupakan warga Bulungan dan telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika. Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil mengirimkan sabu seberat 2 kilogram ke Samarinda. Selanjutnya, pada pengiriman kedua, sabu berhasil dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pada upaya pengiriman ketiga dengan tujuan Balikpapan, berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.
“Pengiriman yang ketiga ini berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial MAM, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Bulungan untuk menelusuri keberadaan MAM,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.(Fendy)
