![]()
SERGAI | Buser24.com — Aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai kian meresahkan masyarakat. Kegiatan pertambangan tanpa izin yang diduga kebal hukum tersebut disinyalir berjalan mulus karena dibekingi oknum aparat penegak hukum, termasuk dari oknum kesatuan

Hasil pantauan tim Media Buser24.com di lokasi menunjukkan adanya aktivitas galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa hambatan, meski tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, oknum aparat yang semestinya menegakkan hukum justru tampak berada di lokasi dan diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.
“Hancur akibat kelakuan para mafia galian C ilegal yang diduga kebal hukum. Tidak heran jika mereka merasa kebal hukum karena adanya beking dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap warga setempat, Sabtu (22/11/2025) pukul 14.30 WIB.
Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas merugikan negara, merusak lingkungan hidup, dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Publik pun mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menutup tambang ilegal tersebut serta menangkap mafia pertambangan.
Tidak hanya itu, Polres Serdang Bedagai juga diminta bertindak tegas dan tidak membiarkan para pelaku mafia tanah beraksi seolah wilayah ini bebas hukum.
Pelaku Diduga Lakukan Suap
Sumber lapangan menyebut, pelaku tambang bernama ND diduga mencoba menyuap wartawan dan APH yang masuk ke area tambang ilegal tersebut. Kepada wartawan, ND bahkan mengaku telah “menghadap ke Polda” agar aktivitasnya dapat berjalan tanpa hambatan — seolah menunjukkan dirinya kebal hukum.

Dalam pantauan media, seorang oknum TNI terlihat duduk santai di dekat lokasi penambangan diduga untuk membekingi proyek ilegal tersebut.
LPKH: Aparat Jangan Diam — Tutup dan Proses Pidana!
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito bersama Ketua Barisan Independen Nasional menegaskan bahwa tambang Galian C ilegal ini tidak boleh dibiarkan.
“Aparat penegak hukum dan Satpol PP Sergai wajib bertindak. Tutup galian C ilegal tersebut dan proses seluruh pelakunya,” tegas Sugito.
Menurutnya, untuk beroperasi secara sah, sebuah tambang Galian C wajib memenuhi sejumlah izin, antara lain:
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Surat Izin Lokasi (SIL)
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)
Izin Lingkungan
Izin Teknis Pertambangan
Namun pihak pengelola galian C ilegal tersebut — diduga dimiliki oleh H dan anaknya, ND — tidak memenuhi satu pun syarat perizinan resmi.
Satpol PP Sergai Akan Turun ke Lokasi
Kasat Pol PP Serdang Bedagai, Wahyudi, saat dikonfirmasi Buser24.com mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan cek TKP dan meminta surat izin usaha dari pihak pelaku tambang,” ujarnya.
LPKH berharap pemeriksaan tersebut bukan hanya formalitas, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum hingga proses pidana.
Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
Masyarakat berharap Polda Sumut, Polres Sergai, dan Satpol PP segera:
Menutup aktivitas galian C ilegal
Menangkap mafia pertambangan dan oknum pelindungnya
Mengusut dugaan suap dan beking aparat
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah hukum bekerja untuk rakyat atau tunduk kepada mafia?
(HL24)
