FPIISUMBAR.COM – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Adaptasi Kebiasaan Baru, diketahui telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Jika disahkan, Perda tersebut akan memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang.
Menanggapi Ranperda tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya terkait Ranperda tersebut. Walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari dan denda, ini perlu dilakukan pada mereka yang betul-betul tidak patuh pada protokol kesehatan.
Menurutnya, masyarakat kita punya karakter sendiri, jadi perlu penegasan untuk menegakkan peraturan.
“Ini memang kami telah kami minta pada Pemerintah Provinsi, pada waktu Maklumat Kapolri keluar, karena Maklumat Kapolri tidak cukup untuk kita bertindak,” katanya dalam Silaturahmi Serta Edukasi Dalam Rangka Pengawasan Pilkada dan Penanganan di Sumbar di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9).
Irjen Pol Toni menyebutkan, agar Pemprov Sumbar tetap melakukan evaluasi kegiatan, terutama evaluasi penambahan jumlah Covid-19 yang cukup tinggi akhir-akhir ini.
“Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.(*)