oleh

Pipa Diduga Bocor di Proyek Drainase Kampung Maluang Jadi Sorotan, PT Lembu dan PDAM Diminta Beri Penjelasan

Loading

BERAU – Dugaan kebocoran pada sambungan pipa di lokasi proyek pembangunan drainase yang dikerjakan PT Lembu di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), terlihat air masih keluar dari salah satu sambungan pipa yang berada di lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sambungan pipa belum terpasang secara optimal atau belum memenuhi standar teknis. Namun, penyebab pasti kebocoran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Untuk memperoleh keterangan, awak media mendatangi kantor proyek PT Lembu. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa pengawas proyek sedang tidak berada di tempat.

Ia juga menyebutkan bahwa proses penyambungan pipa dilakukan oleh pihak PDAM.

“Pengawasnya sedang tidak ada di tempat. Untuk penyambungan pipa itu dari pihak PDAM,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang masih memerlukan klarifikasi dari PT Lembu maupun PDAM Kabupaten Berau. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab kebocoran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Awak media meminta PT Lembu, PDAM Kabupaten Berau, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sambungan pipa agar kebocoran tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau spesifikasi teknis yang berlaku, maka penanganan dan evaluasi perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pemberian sanksi merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Lembu, PDAM Kabupaten Berau, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *