
Buser 24 com. Galang. Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung SH, memimpin rapat anev pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, di Aula Polsek Galang Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (04/06/2021).
Rapat anev tersebut diikuti oleh para Kanit dan Kasi Polsek Galang. Kapolsek Galang menjelaskan pelaksanaan Anev ini bertujuan untuk mengecek, bila terjadi hambatan atau kendala-kendala dilapangan dalam pelaksanaan PPKM Covid-19.
Ditemui diruangannya Kapolsek Galang menjelaskan kepada awak media ini, PPKM tersebut meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan 3T sehingga menjadi sarana pendukung disituasi pandemi covid-19 saat ini.
“Kami akan Tingkatkan sosialisasi Prokes, Ops Yustisi, penerapan 5M, pembatasan mobilitas, penegakkan disiplin dan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi prokes Covid-19 sehingga Pandemi ini segera bisa menghilang, dan kita semua bisa beraktifitas seperti sedia kala,”ungkap AKP RGM Hutagalung SH.
Dilanjutkan lagi, kegiatan lain dalam hal ini juga dilakukan Penyemprotan disinfektan, pembagian masker hingga Pembagian sembako.
“Kita juga kembali mengajak kepada seluruh anggota untuk selalu semangat dalam menjalankan tugas sehari hari dan jaga kesehatan,” pungkasnya.
Repoter: L bagus