
Buser24.Com.Simalungun (Sumut) – Pihak BPN menyatakan SK HGU No. 2 Tahun 2003 masih aktif dan menjadi pedoman untuk dikuasai dan diusahai oleh PTPN IV Kebun Bah Jambi
Pihak BPN mempersilahkan Pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk melakukan pembersihan dan perawatan tanaman berdasarkan ketentuan peraturan yang ada
Disarankan agar dilakukan identifikasi dan validitasi terhadap subjek dan objek baik areal HGU maupun areal yg diklaim masyarakat
Agar semua pihak taat pada hukum
Hal ini disampaikan dalam rangka pertemuan pihak perusahaan PTPN.IV.Kamis (29/9/2022) di rmamah dinas wakil bupati simalungun Zonny Waldy yang dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy.C Sipayung.SH.SIK.MH
Wakil Bupati Simalungun menyatakan bahwa sesuai dengan UU No 19 Tahun 2003 bahwa PTPN IV dituntut untuk mengusahakan areal HGU yang diberikan oleh Negara
Bahwa HGU merupakan aset Negara dan harus dikembalikan kepada Negara Pihak masyarakat tetap dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum jika merasa bahwa areal tersebut milik mereka.
Pihak PTPN IV akan mengerjakan lahan tersebut dan diharapkan pihak masyarakat meninggalkan areal garapan sembari melakukan upaya hukum
Kapolres berprinsip bahwa legalitas yg sah saat ini adalah SK HGU No 2 Tahun 2003 secara hukum positif. HGU merupakan produk hukum Negara dan saat ini diberikan kepada PTPN IV Kebun Bah Jambi. Bahwa Pihak Polres tidak punya alasan untuk menghalangi pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk membersihkan dan mengerjakan lahan sesuai ultimatum SPBUN.
Pihak Polres Simalungun akan hadir pada saat aksi dan tetap melakukan upaya pencegahan terjadinya konflik antara PTPN IV dan masyarakat serta menghimbau agar para pihak tidak melakukan kegiatan2 yg bertentangan dengan hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum maka Polres Simalungun akan melakukan penindakan.
Kejaksaan akan melakukan proses hukum jika telah memenuhi persyaratan yaitu terhadap tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan oleh masyarakat terhadap karyawan PTPN IV Kebun Bah Jambi.(Maruli Simanungkalit)
Editor. Zamri.