SERGAI | Bùser24.Com – Personil Polres Serdang Bedagai (SERGAI) hadiri peng kawalan Eksekusi Perobohan bangunan mengunakan Eksapator
Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB bertempat di Lingk. VI Kel. Tualang Kec. Perbaungan telah berlangsung kegiatan pelaksanaan konstatering dilanjutkan Eksekusi pengosongan lahan antara Pemohon Amrick dengan termohon Ramlan, DKK.
Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Kapolres Serdang Bedagai diwakili Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH. Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH. Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP. Siswoyo. Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai AKP. D. Panjaitan.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP. Iwan Hermawan, SH. Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH. Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH. Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH. Perwakilan ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai Selvi dan Mindo.
Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh, SH.
Lurah Tualang Erwin. Kepling VI Tualang Supriadi. Personil pengamanan Polres Serdang Bedagai.
Lahan 3072 M2 atas Putusan Pengadilan nomor 3/PDT /2024/PN.STH, Kelurahan Tualang Kamis (17/10/2024). Eksekusi tersebut dipimpin langsung Panitera Sri Wahyuni .SH ,M.H dan juru Sita Rahmad Diansyah, SH beserta Tim Eksekusi pengadilan Negeri.
Sengketa lahan atas pemohon Amrick diatas lahan seluas 3072 dimulai dari 2014 melakukan gugatan terhadap Ramlan, ahli waris Ramli yang di wakili istrinya Suharti, Ramlah, Ramsa, Ramso Gatot, disebut Ahli waris Samsudin. Dalam hal ini di menangkan oleh Amrik dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Menurut Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan pelaksanaan eksekusi terkait keputusan ada disana. Pengadilan Tinggi Medan, bahwa surat mereka di batalkan dan kami bekerja sesuai SOP untuk melakukan Eksekusi dan kalau lebih lanjut abang tanya sama jubir pengadilan Serdang Bedagai untuk menjelaskannya ucap Rahmad
Menurut Pengacara Amrick, Rajendar Singh SH menyebutkan, Perjalanan pemohon untuk melakukan mediasi sudah mulai 2014,
Namun tidak ada titik temu hingga penggugat Amirck melakukan permohonan untuk melalui pengadilan negeri sei rampah ,sampai ke pengadilan tinggi medan dimenangkan kepada pemohon.
Kami juga sudah meminta mereka untuk mengosongkan rumah dan kami beri tali asih Rp 30 juta namun mereka tetap tidak mau dan negosiasi gagal dan akhirnya kita memohon kepada pengadilan untuk melakukan Eksekusi pada hari ini,”ucapnya Rajendar.
Pemohon sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan para keluarga termohon untuk melakukan pengosongan lahan ini secara sukarela dan memberi uang Dp Perumahan jokowi sebesar Rp30 juta sebagai tali asih kami namun mereka tetap bertahan dan dengan terpaksa kami meminta pengadilan untuk melakukan Eksekusi seperti kita lihat,”ucapnya.
Mengenai mereka keluarga yang di gusur tadi, kita sudah kompromi memberikan dana untuk menyewa rumah selama 1 tahun ucap Rajendar.
Menurut Ramso Gatot mengatakan kami heran mengapa kami dikalahkan sedangkan kakek saya sudah lama tinggal dan orang tua saya karena itu yang menjadi per tanyaan saya kenapa surat kami dari camat perbaungan 1998 sedangkan surat Amrick tahun 2001dari kecamatan Perbaungan , kenapa surat kami di kalahkan baik pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai Maupun dari Pengadilan Tinggi Medan. ((HL24)
Editor…zamri.