Buser24.com, Siantar, Sumut – Inisial “PS” yang merupakan salah satu awak media online di mediaberantaskriminal mendapatkan intimidasi terkait pemberitaan judi dari oknum yang mengaku TNI.
Hal ini bemula dari “PS” memberitakan perjudian yang berada di di Jalan Sriwijaya Atas Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, P. Siantar Sumatera Utara pada tanggal 05 Oktober 2020.
Dimana pemberitaan itu berjudul “ DIDUGA BERBAU JUDI TEMBAK IKAN, WARGA MINTA KAPOLRES PEMATANG SIANTAR TUTUP GELPER DI JALAN SRI WIJAYA”.
Didalam pemberitaan tersebut selain memberitakan lokasi dan jenis perjudian di beritakan juga tentang keluhan warga sekitar perjudian yang sudah resah.
Dan Warga juga meminta agar pihak Polres Pematangsiantar untuk segera menutup lokasi gelper yang diduga beraroma judi tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menutup lokasi Gelper itu, jangan tunggu sampai warga yang bertindak untuk menutupnya, karena perintah Kapoldasu juga sudah jelas kepada jajarannya untuk menindak segala bentuk kejahatan termasuk judi” terang warga dalam pemberitaan tersebut.
Oknum AG yang disinyalir sebagai pengelolah gelanggang permainan (Gelper) selalu berpindah tempat dari areal stasion kereta api pindah lagi ke jalan Cokroaminoto, digusur buka lagi di di Jalan Sriwijaya Atas Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Melalui via selular, Pimpinan redaksi mediaberantaskriminal.com Bung Heri Kurniawan kepada ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sumut Bung Muhammad Arifin mengatakan “memang benar Jurnalis saya yang berinisial “PS” mendapat intimidasi dari Oknum yang mengaku TNI dengan berpakaian preman di salah satu warung mie pansit di kota P. Siantar.
Dimana “PS” lagi menikmati makan mie pansit di samperi dengan oknum berpakaian preman mengaku TNI berbicara dengan kalimat mengintimidasi terkait pemberitaan judi tersebut hari ini (jumat, 9/10) sekitar pukul 20.00 wib . Dan terkait intimidasi tersebut saat ini “PS” berencana membuat laporan ke Polres P. Siantar” terangnya, Jumat (9/10) sekitar pukul 22.00 Wib.
Menanggapi hal ini Ketua FPII Sumut Bung Muhammad Arifin mengatakan “Mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), siapapun pelaku judi, baik pemain maupun bandarnya sudah kena pasal pidana termasuk juga siapapun orangnya yang ikut membekingi perjudian tersebut.
Apalagi jika yang membekingi tersebut adalah aparat hukum.
Jangan ancam atau intimidasi awak media terkait pemberitaan kecuali pemberitaan itu Hoaks. Pers bekerja di lindungi oleh UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Jadi semestinya aparat hukum yang melindungi Pers dan bukan malah mengancam pers karena pemberitaannya.
Jadi jika memang benar oknum tersebut merupakan Anggota TNI Aktif dan bertindak seperti itu, maka dikalangan masyarakat akan timbul krisis kepercayaan dengan TNI. Dan apalagi jika Aparat Hukum menutup mata akan persoalan ini, maka dampak krisis kepercayaan tersebut akan lebih parah lagi.
Jadi diminta kepada Kapolres Pematang Siantar agar menindak lanjuti permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang sesuai dengan salah satu program kapolri Bapak Jendral Idham Aziz yang berbunyi “Penguatan penegakkan hukum yang berprofesional dan berkeadilan”tutup.
Sumber : FPII Setwil Sumut