Buser24,Com,Langkat,Sumut –
Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan uang Rp,300.000.000-(Tiga ratus juta rupiah ), dan 4 bentuk emas,dengan pelapor atas nama Surya Dirmawan (39) saat ini masih berlanjut dan berproses di Reskrim Polres Langkat Polda Sumut,hal ini disampaikan Ary Yudha Nugraha,SH selaku Pengacara Dirmawan kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat (24/12/2024) baru lalu.
Lebih lanjut Ary menjelaskan, proses sedang berjalan,sebagaimana mestinya,pelapor dan saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangannya, semoga perkara ini segera selesai.
Awalnya “Antara terlapor dan korban yang merupakan ibu kandung pelapor merupakan teman dekat sehingga terperdaya oleh bujuk dan rayuan Di imingi-imingi terlapor yang katanya bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Dan sehingga
korban mau menyerahkan uang dan akhirnya uang tersebut diduga digelapkan oleh terlapor (AY)”,ucap Ary.
Terpisah AY Ketika di konfirmasi wartawan, belum lama ini di ruangan kerjanya Puskesmas Tanjung Beringin ia menjelaskan memang uang itu ada saya Terima dan itu hasil kesepakatan “kami karena uang itu untuk di pinjamkan ke nasabah dengan bunga 10℅ dan selama sekian tahun setiap bulannya bunga uang sebesar 10℅ tetap dinikmati oleh korban,namun belakangan pembayaran persen dari masing-masing konsumen macet dan saya, sudah mengajak korban, untuk menagih uang itu ke masing-masing konsumen tapi korban tidak mau,kilah,AY,berkelit.
Lanjut AY menjelaskan,” selama sekian tahun dari 10℅ uang yang telah diterima korban sudah sekitar 200 juta dan bila permasalahan ini sampai ke Ranah hukum, silahkan aja “saya siap terima kenyataan ini,” pungkasnya kepada wartawan,terkesan bernada Sombong !!.
Terpisah Dedi Mirza.S.I.K.M.M Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/1480/XI/RES,1.11/2024/Reskrim menjelaskan, bahwa perkara ini telah ditelaah ,diteliti dan cukup alasan untuk melakukan tindakan penyelidikan,paparnya.
reporter : Ucok Gultom.