oleh

Pengadilan Negeri Stabat Melakukan Eksekusi Pengosongan Rumah

Loading

Buser24.Com | Langkat (Sumut).

Pengadialan Negeri Stabat Rabu (07/04/2021) kemarin melakukan Ekskusi pengosongan dan penyerahan aset objek perkara perdata yang terletak di lingkungan IV Lubuk Dalam Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.

Jurusita PN Stabat Roberto Situmeang SH saat membacakan Penetapan Kepala Pengadialan Negeri Stabat dengan nomor : 1/Pen.Eks/Akta.HT/ 2019/PN Stb tanggal 23 Maret 2021 dengan penetapan PN pengosongan dan penyerahan Aset 4768 meter persegi tanah beserta bagunan diatasnya.

Dengan di kawal Petugas Kepolisian dari Polres Langkat,ekskusi berjalan aman tanpa ada perlawanan dari pihak termohon ekskusi.

Namun pihak termohon Ekskusi saat itu meminta kepada pihak Pemohon Ekskusi agar memberikan tenggang waktu sampai bulan Juni 2021 agar pengosongan di lima rumah yang terdapat diatas lahan tersebut dapat seluruhnya di laksanakan dan hasilnya pihak Pemohon ekskusi mengabulkan permintaan termohon.

Reporter : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *