oleh

Pemkab Langkat Akan Melakukan Banding Atas Putusan PTUN Medan Ke Pengadilan Tinggi TUN

Loading

Buser24.com。Langkat (Sumut) – Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan, terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.

 

Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, Senin (30/9).

 

Alimat menjelaskan setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi dimana hal itu bukan kewenang Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB, tapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023.

 

Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada itu.

 

Reporter:rd

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *