
Buser24.com ,MUARA BELIDA
Pelaku pembunuhan Sadis di dusun III Desa Arisan Musi Timur Kecamatan Muara belita Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim hari Selasa 23/ 05 /2023
Kejadian Pembunuhan tersebut Di ketahui bermula saat Saudari Husna yang merupakan cucu dari korban ibuk Hanipah (60) yang memanggil pamannya saudara Haryanto (30) dan memberitahukan bahwa neneknya yaitu Hanipah tergeletak bersimbah darah.
Setelah mendapat kabar dari keponakan nya tersebut Lalu Hadianto anak dari ibuk Hanipah langsung menuju ke lokasi tersebut,.
Kemudian Setibanya di lokasi tersebut pelaku di ketahui Hendri (38) Masih ada di lokasi dan langsung menyerang/ membacok Haryanto yang juga mengakibatkan luka di bagian lengan sebelah kanannya.
Akibat kejadian tersebut korban Ibuk Hanipah dan Anaknya Haryanto dibawa oleh warga sekitar, ke Puskesmas Muara belida untuk dilakukan tindakan pengobatan dan Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Setelah mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa pembunuhan tersebut Dengan sigap Lalu Kapolsek Gelumbang AKP Robi monodinata S.H,. M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Guntur Iswahyudi,. SH untuk mengecek keberadaan informasi tersebut yang mana pada saat itu Kapolsek Gelumbang Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) Anggota Reskrim Langsung melakukan olah TKP dan melakukan Introgasi terhadap beberapa saksi-saksi,.
kemudian setelah dilakukan olah TKP dan interogasi saksi-saksi oleh unit Reskrim Polsek Gelumbang selanjutnya unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mengamankan tersangka Hendri (38), yang telah berada di rumah Kepada Desa (Kades) Arisan Musi Timur, yang mana pada saat itu setelah melakukan pembunuhan terhadap korban ibuk Hanipah dan membacok anak nya Heriayanto, tersangka Hendri (38) langsung mendatangi rumah kepala desa arisan musik Timur untuk menyerahkan diri.
Adapun motif pembunuhan menurut keterangan dari tersangka Hendri, bahwa pelaku kesal atau emosi dengan ucapan korban yang sering mengejek, lalu pelaku gelar mata, hingga terjadi pembacokan teranganya.
Pelaku di amankan berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gelumbang Guna pemeriksaan lebih lanjut,.
Dengan kejadian ini Kapolsek Gelumbang AKP Robi Monodinata,. lebih lanjut mengatakan untuk barang bukti yang diamankan berupa Satu helai baju kaos berwarna abu-abu Satu helai celana pendek warna biru dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang lebih kurang 50 cm,
“masih kata Kapolsek gelumbang untuk pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara selamalamanya tujuhtahun,.
Rep: juanda
Editor:LB