Buser24,com. Berau – Kaltim
Kegiatan bongkar muat dirinding
Bukan tukang urut yang berhak keluarkan Izin pelayaran melainkan dinas perhubungan. Ada apa dengan LCT, di kelurahan rinding adakan tempat pembongkaran atau bongkar muat, apakah tidak ada angaran yang di kejar. Kondisi pelabuhan bongkar muat yang kumuh dan sempit, berdempetan dengan jalan poros aspal meresahkan warga sekitar. Diharapkan pihak berwajib turun memeriksa pihak pengelola pelabuhan dan pemilik LCT, yang berada di kabupaten Kalimantan timur, senin (12/10/2020).
Indikasi dinas perhubungan yang memberikan peluang kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Diduga LCT dan seluruh kapal muatan, tak mengantonggi Izin pelayaran dan menipulasi data. Izin pendaratan ikat tambang. Izin berlabuh. Izin bongkar dan Izin muat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak selektif dalam pengawasan juga penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB). Pemerintahpun menghendaki lokasi tersebut, di kelurahan rinding untuk memperoleh keuntungan membuka pelabuhan dengan cara diam diam atau yang sering di sebut elegal.
Berkecimpung dalam penyetoran pajak pendaratan LCT, di pertanyakan, semua kemana?. pendaratan kapal kapal berkaitan dengan perhubungan laut. Dinas perhubungan bertanggung jawab, karena dokumen surat perjalanan kapal bertolak dari pelabuhan Rinding ke pelabuhan yang resmi untuk memperoleh izin.
Warga setempat juga tak tau saat di kompirmasi media Buser24,com.pada sabtu (10-11-2020) yang engan namanya di tulis menuturkan”Entah berapa standar muatan dari kapal tersebut. kami berharap kepada pihak berwajib agar segera mengambil tindakan, selain mobil, motor, yang. melintas lewat depan rumah selebihnya kebisingin suara kapal LCT bongkar muat alat berat”. Ucapnya.
Adapun kapal gereston, bobot bebet serta ketentuan ketentuan oleh otoritas. Dokumen dokumen kapten yang berkaitan dengan kapal maupun kamar mesin (KM) ATK . surat perjanjian pekerjaan laut (PKL) juga di pertanyakan. Bersambung.
Reforter : Fendi.