Buser24.com | Aceh Tamiang.
Melalui siaran Pers yang dikeluarkan oleh pihak Bagian Humas setdakab Aceh Tamiang Pada hari Selasa Tanggal 29 September 2020 sekira pukul 11.40 wib s/d 12.15 wib telah bahwa telah dilakukan Pengawalan dan pengamanan Jenazah yang dimakamkan sesuai dengan aturan Protokoler Pemakaman Jenazah Covid-19 dari RSUD Aceh Tamiang, pemakaman tersebut dilaksanakan diKampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Pemakaman tersebut yang terjangkait covid 19 berinisial “SP” (Laki-laki) 56 tahun, salah satu pejabat ASN dibidang pada Disnakertrans Aceh Tamiang yang berdomisili di Dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kec.Karang Baru.
Dari siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak bagian Humas bahwa Riwayat dari Pemeriksaan “+” Swab Test pada tanggal 20 September 2020 dan Pasien masuk ke Ruang Pinere RSUD Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 06.00 wib dengan diagnosa awal adalah “Susp Covit 19+ Pnemonia”
“Selanjutnya pada tanggal 19 September 2020 terhadap Pasien telah dilakukan Rapid dan Swab pertama pada tanggal 20 September 2020 dan terima hasil swab pertama pasien keluar pada tanggal 24 September dengan hasil Positif, Kemudian tanggal 21 september 2020 terhadap pasien dilakukan Swab ke dua dan sampai saat ini hasil belum keluar.
“Pada tanggal 29 September 2020 sekira pukul 24.00 wib Pasien dinyatakan Meninggal dunia, Dan Untuk hasil Swab tes ke dua belum diketahui dikarenakan masih berada di Litbangkes Aceh Besar dan akan disampaikan oleh Jubir Tim Gugus Covid-19 Aceh Tamiang.
” Setelah itu, Almarhum dimakamkan di TPU (tempat Pemakaman Umum) di Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Serta Pihak keluarga pun menerima almarhum disemayamkan dengan mengunakan protokoler Pemakaman jenazah covid-19, dan Tidak ada penolakan masyarakat dan pihak keluarga dalam hal pemakaman menggunakan protokoler pemakaman jenazah covid-19, Sehingga pemberitaan ini dipublikasikan ke pihak Publik, Rabu (30/09/2020).
Editor : Andi.
Sumber : Humas Setdakab Aceh Tamiang.