
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Setelah mencuat terkait dengan pemberitaan tentang kisruh hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Peradi Binjai-Langkat II di kota Binjai dan sudah digugat serta didaftarkan oleh Tim Pembela Penegak Keadilan Binjai ke Pengadilan Negeri Binjai. Abdul Latif S.Ag, M.H, melaksanakan konferensi Pers, bertempat di lantai 2 Cafe Koktong Kota Binjai, jalan R.A.Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (05/08/2024).
M. Syarifuddin S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum dari Abdul Latif S.Ag,M.H, yang juga Pimpinan Tim Pembela Penegak Keadilan kepada Wartawan mengatakan, syogyanya apabila Abdul Latif telah diberhentikan oleh DPN Peradi Pusat tertanggal 19 April 2024, akan tetapi kenapa surat pemberitahuan tersebut belum diterima oleh Abdul Latif.
” Setelah Viral di pemberitaan dan digugat ke Pengadilan Negeri kota Binjai, barulah pemberitahuan pemberhentian Abdul Latif di berikan via WA pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, pukul 14.16 WIB,” ujar M. Syarifuddin.
M. Syarifuddin S.H,M.H, juga menjelaskan berkaitan dengan telah kami masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri kota Binjai pada hari Senin (05/08/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
” LP nya baru didaftarkan siang tadi di Pengadilan Negeri kota Binjai, hanya saja nomor registrasinya baru terbit besok. Dan Setelah LP masuk, barulah Abdul Latif menerima surat pemberitahuan pemberhentian sebagai Ketua Peradi Binjai-Langkat melalui WhatsApp pada pukul 14.16 WIB oleh DPN, dan Hard copy nya dikirim melalui Tiki,” jelasnya.
Muscablub Peradi Binjai-Langkat yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024. Hal itu disebutkan Korwil Peradi Sumut – Aceh Marasamin Ritonga S.H, terkait hal tersebut Tim Pembela Penegak Keadilan dan Kuasa Hukum Abdul Latif pada Temu Pers dengan Wartawan menjelaskan sesuai dengan pasal 32 ayat 1 AD/ART Peradi, harapannya agar Pengadilan Negeri ( PN ) kota Binjai dapat menunda pelantikan Peradi Binjai-Langkat yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2024 sampai gugatan kami di indahkan,pintanya.
“Setelah gugatan masuk, kami meminta agar Pengadilan Negeri kota Binjai dapat menunda Pelantikan Peradi Binjai-Langkat sampai apa yang kami gugat disetujui sepenuhnya,” papar M. Syarifuddin SH, MH dengan tegas.
Reporter : PB.