
Buser2.com | Aceh Tamiang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke – V Penutupan Paripurna Rancangan Qanun Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, pelaksanaan tersebut yang berlangsung diruang utama Sidang Paripurna DPRK, Selasa (22/06/2021).
Rapat Paripurna yang terus berlangsung, Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH.M.Kn Menyampaikan Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 oleh kepala Daerah kepada DPRD “Merupakan amanat pasal 27 ayat (2) Undang – Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang pemerintah Daerah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 320 ayat (1) sampai (6) , dan serangkaian rapat paripurna beserta pembahasan telah dilalui demi mencapai persetujuan bersama.
“Rancangan Qanun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang TA 2020 sebagai berikut :
1. Realisasi pendapatan yang diperoleh selama TA 2020 Dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp.1.201.824.622.623,03 atau mencapai 97,84 % dari target anggaran.
2. Realisasi belanja daerah mencapai Rp.1.193.037.028.709,29 atau terserap sekitar 95,89% dari Anggaran belanja.
3. Pada Tahun 2020 terdapat pembiayaan sejumlah Rp.15.805.114.609,57 pada pos pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020.

” Sejatinya, Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, Merupakan penjelasan ataupun perincian atas Laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang yang diaudit oleh BPK-RI Perwakilan provinsi Aceh”,Penyampaian Bupati.
Lanjut Mursil Menyampaikan “Segala hal yang menyangkut Laporan hasil pemeriksaan BPK – RI terhadap pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA 2020, telah kami tindaklanjuti melalui Action Plan dari perangkat Daerah terkait dan menjadi masukan berharga bagi kita semua demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kedepannya dikabupaten Aceh Tamiang”,Penyampaian Mursil.
Penyampaian Pendapat Panitia Anggaran DPRK Tamiang terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2020:
“Panitia Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 , sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan agenda rapat paripurna ke – 4 yaitu penyampaian pendapat panitia Anggrab DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA.2020.

” Adapun Rancangan Qanun Penjabaran Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang TA.2020, secara sistematis dapat kami sampaikan antara lain:
a. Pendapatan Daerah.
Realisasi pendapatan yang diperoleh selama Tahun Anggaran 2020 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 1.201.824.622.623,03 atau mencapai 97,84 % dari total target anggaran pendapatan Tahun 2020.
b. Belanja Daerah
Realisasi belanja Daerah mencapai Rp. 1.193.037.028.709,29 atau terserap sekitar 95,89 % dari total Anggaran belanja.
c. Pembiayaan.
Pada tahun 2020 terdapat pembiayaan netto sejumlah Rp. 15.805.114.609,57 pada pos pembiayaan daerah tahun anggaran 2020, yang berasal dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp. 18.805.114.605,57 atau mencapai 100,00 % dari total target anggaran penerimaan , yang merupakan penggunaan sisa lebih perhitungan anggarab tahun sebelumnya.
Untuk Realisasi pengeluaran Daerah pada tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp.3.000.000.000, yang berasal dari penyertaan modal (Investasi) pemerintah Daerah kepada PDAM, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 24.592.708.523,31.

“Selanjutnya,tentu ada evaluasi yang dilakukan oleh pihak Eksekutif untuk mengatasi kelemahan – kelemahan maupun apa saja yang menjadi hambatan, Bupati sebagai kepala Daerah berperan penting didalam membuat keputusan terhadap suatu kebijakan terhadap kepentingan Daerah. Bagi kepala SKPK yang tidak mampu menjalankan fungsi tugasnya agar dapat diganti dengan yang mampu dan memiliki dedikasi yang tinggi.
” Disamping itu juga, adapun saran Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang kepada pemerintah Daerah antara lain :
1. Kembali kami meminta kepada Bupati Agar segera menindaklanjuti terhadap Laporan hasil pemeriksaan BPK – RI atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020.
2. Keterlambatan Realisasi Anggaran dan lemahnya pengelolaan Anggaran disetiap SKPK dikarenakan ketidak sesuaian penempatan kepala SKPK berdasarkan disiplin ilmu, pengalaman dan latar belakang pendidikannya , serta rotasi jabatan yang sering dilakukan. dalam hal ini, kami juga meminta kepada seluruh Kepala SKPK agar profesional dan indenpenden dalam membuat perencanaan pada setiap kegiatannya.
3. Berdasarkan undang – Undang RI No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah , pada pasal 317 ayat (2) pengambilan keputusan mengenai Rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Diakhir penyampaian pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun mengatakan “Sesuai Undang – Undang tersebut diatas , kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar setelah ditetapkannya Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggarab 2020 untuk segera menyampaikan perubahan APBK Tahun 2021 ke DPRK Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh panitia Anggaran DPRK bersama dengan TAPK aceh Tamiang, sehingga perubahan APBK Aceh Tamiang tahun 2021 bisa terlaksana tepat waktu dan tidak terjadi lagi keterlambatan perubahan APBK.
pada kesempatan pelaksanaan Rapat tersebut, Pendapat akhir Anggota Dewan Fraksi PARTAI ACEH terhadap pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamianga Tentang Rencana Qanun Perranggung Jawaban pelaksanaab APBK Aceh Tamiang TA 2020 menyampaikan”,Segala apa yang kita lakukan pada hari ini tentunya dengan kemauan yang kuat dan semangat untuk kepentingan masyarakat Aceh Tamiang agar kedepannya lebih baik dari pada sebelumnya.
“Selanjutnya sesuai dengan pendapat Panitia Anggran DPRK Aceh Tamiang tentang hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBK aceh ramiang Tahun Anggaran 2020.
” Setelah kami menelaah, mengevaluasi dan melakukan pembahasan difraksi Partai Aceh, kita ketahui bahwa perhitungan APBK merupakan Suatu standarisasi dan tolak ukur berhasil atau tidaknya APBK tersebut, oleh Karena itu, setiap pelaksanaan program dan kegiatan tentunya ada target yang harus dicapai, dan berkesimpulan bahwa kami menemukan masih rendahnya kinerja disejumlah satuan kerja perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang yang berkaitan dengan pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya mendongkrak PAD agar lebih maksimal. potensi SDA yang ada diAceh Tamiang tidak Benar – benar dimanfaatkan dan dikelolah secara baik.
“untuk itu, kami sependapat dengan apa yang disampaikan oleh panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang tersebut, harus dulakukanya evaluasi oleh Bupati untuk mengatasi hambatan dan kelemahan – kelemahan yang terjadi karena masih terlihat adanya program yang telah direncanakan dan tersusun secara baik, tetapi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.

” Kami dari fraksi Partai Aceh menyarankan / Merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk segera menindak lanjuti permasalahan antara lain:
1.Kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti laporab hasil pemeriksaan BPK – RI atas laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020.
2.Meminta kepada Dinas – dinas agar kedepannya melakukan perencanaan yang bener – bener matang sehingga perencanaan atau program tersebut dapat lebih Efektif dan Efisien juga tepat sasaran.
3. Meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar setiap penempatan kepala SKPK sesuai dengan Disiplin ilmu yang dimilikinya sehingga diharapkan kedepannya program – program yang direncanakan dapat terialisasi dengan baik.
Selanjutnya, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan Terhadap Pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang Tentang Laporan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksana APBK TA 2020 Bahwa “Dalam Rapat Paripurna ke-5 (penutup), Dengan agenda pendapat akhir Anggota Dewan telah bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap tugas pembangunan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan didalam ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksana APBK Aceh Tamiang T.A 2020 disampaikan oleh kepala Daerah yang merupakan bagian dari mekanisme dalam system penyelenggaraan pemerintah meliputi pelaksanaan tugas umum pemerintah daerah, Pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun anggaran 2020”,Penyampaian Fraksi Amanat Persatuan Dan Kedilan.
“Pada Dasarnya hasil – hasil telah dicapai merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program – program dan kegiatan – kegiatan pembangunan dari tahun – tahun sebelumnya, berupa kebijakan Umum Anggaran, Dokumen rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integrative dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan mengeleminasi kelemahan juga tantangan yang dihadapi dalam kegiatan pembangunan, Hal ini tercermin dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang – undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tagun 2014 yang penjabarannya lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
“Penyampaian Laporan keterangan pertanggung jawaban oleh kepala Daerah kepada DPRD adalah salah satu wujud konrit dari hubungan antar susunan pemerintah. Dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan laporan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan Daerah, Dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun ke emlat PJMD Tahun 2017 – 20222.
“Selanjutnya tentu ada evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif demi membenahi kelemahan – kelemahan yang menjadi hambatan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh Tamiang, sehingga pada akhirnya terciptanya masyarakat aceh tamiang yang sejahterah dan madani sesuai Visi dan Misi Bupati dan wakil Bupati kabupaten Aceh Tamiang, Dan kami berharap kepada Bupati dan wakil bupati dapat terus sejalan menjalankan visi misinya dengan baik dan transparan.
“Selanjutnya, sebagai bahan masukan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar dapat menyelesaikan seluruh hasil temuan BPK RI 2020. Kemudian agar memaksimalkan kualitas pekerjaan diharapkan kepada seluruh SKPK – SKPK yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik diharapkan agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kualitas yang bagus dan sesuai spek yang ada.
“Dan yang terakhir Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan meminta kepada seluruh SKPK – SKPK untuk menetapkan standart satuan harga dan agar berpedoman kepada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang”,Akhir Penyampaian Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan.
Dikesempatan yang sama pula, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Tamiang Sepakat Terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2020 bahwa”Sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang – undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan juga peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah Daerah dan DPRK sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
“Kita semua memahami bahwa Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksana APBK yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang kepada DPRK , memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan realisasi anggran, Neraca , serta arus kas, Dan yang cukup substansial lagi DPRK telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK secara lengkap, yang hal ini dapat menjadi materi sandingan dengan realisasi penggunaan anggaran.

Lanjut Dalam penyampaiannya, Fraksi Tamiang sepakat menngatakan “setelah kami mencermati dan mempelajari materi dan dokumen yang disampaikan oleh saudara bupati Aceh Tamiang, serta pendapat panitia Anggran DPRK Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, ada beberapa catatan penting yang ingin fraksi tamiang Sepakat Sampaikan antara lain :
1. Kepada pemerintah Daerah melalui SKPK terkait untuk terus melakukan perencanaan yangvlebih efisien terhadap peningkatan penerima pendapatan Asli Daerah, Karena PAD merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah. Fraksi Tamiang Sepakat berharap kepada Bupati Aceh Tamiang melalui SKPK terkait, agar dapat lebih mengoptimalkan lagi sumber yang ada, baik itu dari retribusi pajak atau pun pengelolaan Aset Daerah yang lebih profesional dan modern sehingga kedepannya akan tercipta Independent And Modern government.
2. Kami meminta kepada saudara Bupati beserta jajarannya untuk dapat mencari akar permasalahan yang terjadi baik dari segi akses kendaraan masuk ataupun retribusi liar.
3. Fraksi Tamiang sepakat tamiang juga meminta kepada Bupati agar dapat mengalokasikan anggaran guna pembangunan Laboratorium perkerasan jalan dan laboratorium Uji lingkungan, disamping menjadi sumber pendapatan asli daerah, juga bisa menjadi acuan standart uji materi pada saat pemeriksaan.
4. Fraksi Tamiang sepakat meminta kepada saudara Bupati Aceh Tamiang untuk segera melakukan Evaluasi kepada SKPK terkait, sehingga dalan penyusun anggran dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5. Fraksi Tamiang Sepakat juga meminta kepada saudara Bupati agar melakukan Evaluasi dan peninjauan ulang terhadap peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan keptusan Bupati Tentang penerapan Besaran TPP ASN agar dapat sesuai Capplicable Laws and Regulations.
“Dengan Berbagai catatan yang telah kami sanpaikan sebagai bagian tak terpisahkan, Fraksi Tamiang Sepakat Menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020”,Akhir Penyampaian Fraksi Tamiang Sepakat.

Lebih lanjut penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai GERINDRA Dalam sidang paripurna Ke – V tentang Pertanggung Jawaban pelaksananan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 bahwa “Dalam pendapat akhir fraksi ini, Fraksi partai Gerindra dapat menerima dengan catatan sebagai berikut :
1. Dalam hala pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN tahun 2020, kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar lebih cermat dalam melaksanakan peraturan yang berlaku, Karena dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ada ditemukan pemberian TPP kepada ASN tidak sesuai dengan peraturan kepmendagri No 061- 5449 tahun 2019.
2. Kami menyarankan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk benar – benar mempelajari dan mengkaji besaran pemberian TPP kepada ASN untuk tahun – tahun berikutnya yang disesuiakan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan alokasi Anggaran untuk penanganan dan pencegahan covid 19, Perbaikan kondisi perekonomian rakyat, Dan pencapaian visi misi dalam RPJMD kabupaten Aceh Tamiang tahun 2017 – 2022.
3. Dari temuan dilapanagan, kami menemukan adanya pengaspalan jalan dikampung alur manis dan jalan dikampung upah memiliki perbedaan permukaan jalan yang terlalu tinggi/kurang kemiringanya dengan badan jalan yang terhubung, hal ini menyebabkan rawan terjadi kecelakaan pengguna jalan. maka kami meminta kepada bupati Aceh Tamiang untuk memerintahkan dinas terkait untuk segera memperbaiki kondisi jalab tersebut.
4. Dengan capaian peringkat 20 dalam monitoring center for prevention (MCP) se aceh tahun 2020 maka kami perlu mengingatkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk meningkatkan kualitas perencanaan Anggaran ditahun – tahun berikutnya agar benar – Benar seauai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
5. Terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) diaceh tamiang, kami meminta Bupati Aceh Tamiang untuk mengintruksikan dinas terkait melakukan pendampingan dan pengawasan yang lebih baik lagi agar penggunaan dana Desa tepat sasaran dan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat setempat.
6. Meminta kepada Bupati terus mengintensifkan upaya menekan laju penyebaran pandemi Covid 19 selaras dengan intruksi RI Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dilapangan.
7. Menyikapi dinamika ekonomi dan sosial dimasyarakat kabupaten Aceh Tamiang:
a. meminta kepada Bupati Aceh Tamiang supaya dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan relokasi harus benar – benar memperhatikan pendapat pedagang dan merata.
b. Terkait maraknya Game Online atau yang terindikasi judi online yang dapat merusak generasi penerus, khususnya diaceh Tamiang, maka kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang dan pihak terkait untuk berdaya upaya melakukan usaha – usaha pencegahan dan usaha lainnya sesuai kemampuan”,Akhir penyampaian Fraksi Partai Gerindra.
Reporter : Andi.