![]()
LSAMOSIR | Buser24. Com — Seorang perempuan berinisial MKS (44), warga Desa Lubuk Pakam, resmi melaporkan suaminya, MS, ke Polres Samosir, jl danau toba, pasar Pangururan kab Samosir, Polda Provinsi Sumatera Utara.
Inisial MS dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial LT tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan.
Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir pada tanggal 22 Mei 2026. Dalam aduannya, MKS menjerat suaminya dengan Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan halang.
Atas pernikahan yang diduga diselenggarakan pada hari kamis 21 Mei 2026 di gereja GPI desa Simbolon Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Saat di klarifikasi oleh Awak media Buser24. Com, MKS menyebutkan “Status pernikahan saya dengan MS belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas MKS sambil menunjukkan surat laporannya, Jumat (20/6/2026) kepada media ini.
Pelaku dilaporkan Berdasarkan Laporan ke (PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak, nomor : LP /B/160/V/2026/SPKT/Polres Samosir/ POLDA Sumatera Utara.
Barang bukti :
1. 15 buah File digital foto digital dan 15 lembar Print, foto saat melangsungkan pernikahan.
2. Dua lembar surat Akta Perkawinan, dan dua lembar Kutipan Akta Catatan Sipil. Laporan diterima oleh penyidik BRIGADIR Ramadhan Putra SH.
Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 9.54 Wib . Saat itu, MKS menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan Inisial LT di wilayah, Simpang Tamba Simbolon Gereja GPI pada pagi hari. Diduga berlangsungnya Pemberkatan nikah dipimpin oleh Inisial Pdt SRR.
Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, MKS menyertakan sejumlah barang bukti berupa :
1. Fotokopi buku nikah sah.
2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.
MKS juga mendesak pihak Polres Samosir Polda SUMUT untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres dan Kasi Humas Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (MS) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan. Hingga berita ini masih bersambung (H24L)
