Buser24.com, Rohil hilir-Riau ; kembali lagi terjadi pengusiran oknum wartawan yang dilakukan oleh Oknum Asn daerah Rohil -Riau yang bermula ingin Konfirmasi terkait berapa pemberitaan dan informasi terhadap Kabag Umum DPRD Rokan Hilir di ruang kerjanya.
Namun konfirmasi yang dilakukan oleh oknum wartawan di sambut dengan arogannya hingga usir salah satu wartawan surat khabar wawasan dan harian berantas dari ruangan kerja oknum PNS yang berinisial “M” bagian selaku kabag umum DPRD Kabupaten Rohil Hilir.
Hal tersebut dilakukan saat hendak konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan, satu minggu yang lalu dengan judul, “Anggaran kerja sama media dengan DPRD Rokan Hilir diduga sarat kepentingan” senen, 26/10/2020 pukul,11:11.Wib. Keangkuhan dan sombongnya seorang oknum PNS DPRD Kabupaten Rokan hilir yang lagi menggunakan seragam berinisial “M”,dengan arogansi nya tidak sopan terhadap tamu yang datang saat ingin menjumpainya hendak konfirmasi dan klarafikasi berita yang ditulis oleh wartawan harian berantas, ikang fauzi.
Kronologis kejadian bermula minggu.25/10/2020.pukul.14:10.ikang fauzi kabiro Rohil media harianberantas.co.id, ditelpon oleh “M”dalam pembicaraan melewati telpon seluler.’M’ dengan mirisnya mengatakan “Kau yang menaikan berita di CMC Zone tu ya”? Jawab fauzi,”berita apa tu bg”.lanjut ‘M’,dengan nada kasar dan mengancam “Kapan kau konfirmasi, kau datang minta rokok dan minta iklan kau ku somasi dan langsung hp dimatikan”.
Esok hari nya senin.26/10/2020 wartawan harian berantas Ikang Fauzi, dan Musmulyadi wartawan, surat kabar wawasan berantas Ketua Korwil Rohil. Forum Pers Independent Indonesia. ( FPII) dengan niat baik datang menjumpai‘ M’ untuk memperbaiki hubungan terkait permasalah antara ‘M’ dan Ikang Fauzi, sebelum memasuki ruangan kerja ‘M’.Musmulyadi minta ke Ikang Fauzi supaya rekaman diaktifkan antisipasi adanya kriminalisasi dan hal yang tidak kita inginkan.
Begitu sampai depan ruangan ‘M’.Ikang Fauzi mengetuk pintu dan ucap salam saat pintu terbuka, dilihat ada tamu dua orang satu duduk yang satu berdiri dari rekan media, karena kursi tersedia hanya satu Ikang Fauzi dan Musmulyadi tetap berdiri tanpa ada basa basi,’M’ langsung menyapa dengan nada arogan dan mengusir dari ruangan kerjanya seperti “Keluar kau dari ruangan ini, tidak ada konfirmasi. ku laporkan ke Dewan Pers” katanya berteriak.
Sesuai dengan UU Pers no.40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000’00 (lima ratus juta rupiah).
Musmulyadi ketua Korwil Rohil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sangat menyangkan terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang setiap hari bekerja sebagai sosial control terhadap publik ini.
“Saya minta kepada pak bupati dan pihak penegak hukum memproses saat terjadi nya pelanggaran terhadap UU pers no 40 tahun 1999 agar kedepan nya tidak terjadi lagi hal yang sama” pinta Musmulyadi.
Lanjutnya oknum berinisial ‘M’ yang berstatus PNS diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan simbol seribu kubah tak sewajarnya. berbuat seperti yang terjadi seharusnya ramah, sopan santun, karena beliau digaji oleh Negara dari uang rakyat, maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati”tutur nya lagi.
“Kesekian kalinya pelecehan terjadi terhadap wartawan, yang dilakukan oleh oknum pejabat, menambah catatan hitam di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, agar kriminalisasi tidak terjadi lagi, di minta kepada pihak penegak hukum, adil menyikapi permasalahan ini.” Ucap Musmulyadi.(Pardi)
Sumber : Rilis resmi FPII ROHIL.