![]()
buser24.com.Langkat (Sumut) – Banyak di temukan praktek galian tanah urug di sejumlah kecamatan dan desa di kabupaten Langkat yang diduga kuat tidak kantongi izin galiance terpantau Rabu (25/2/2026).
Beroperasi sangat leluasa dan fuelguar bebas seperti tidak ada aparat penegak hukum yang memantau dan menindak lanjuti selama beroperasi.
Rusaknya fasilitas infrastruktur dan folusi yang di timbulkan menjadi salah satu faktor krusial langsung dirasakan masyarakat, hal ini di sampaikan oleh salah seorang masyarakat kepada wartawan ini” parah bang, jalan yang aspal cepat hancur yang sertu debunya udah macam kabut gak nampak jalan, di tambah akibat dari debu pasti sangat berbahaya bagi pernafasan kami ini yang terdampak…pasti ujung-ujungnya jadi penyakit asam sesak napas…kami sangat berharap la agar aparat penegak hukum segera menertibkan kegiatan ini, kalau meyakini ya tidak kantongi izin menurut sepenglihatan saya” papar warga yang ingin namanya jangan di tulis.
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo saat di konfirmasi melalui pesan singkat watshapp terkait galian diduga ilegal yang sudah beroperasi terhitung bulanan mengklarifikasi”Trims info🙏
Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.
Video yg saudara sampaikan kepada kami blm dapat kami simpulkan peristiwa sebenarnya, beri kami waktu untuk melakukan pendalaman lebih jauh
Mari bersama2 tabayun dgn melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari fitnah, perpecahan, dan kedzaliman, hal ini juga sejalan dan selaras sebagaimana yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun sekali lg sy ucapkan terimakasih atas peran social control yg telah BB dilakukan
Salam sehat dan sukses selalu” keterangan Kapolres Langkat dalam pesan watshapp nya Rabu(25/2/2026).
Reporter: red
