Buser24.com, Deli Serdang :
Melibatkan 11 Personil Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Kanit Reskrim Ipda Erikson David Hutauruk SH selaku Perwira Pengawas (Pawas) Pimpin pelaksanaan Ops Yustisi guna mendisiplinkan warga Masyarakat untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan terkait Covid 19 diwilkum Polsek Galang.
Kegiatan Ops Yustisi kali ini dilaksanakan pada waktu malam hari untuk Mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kecamatan Galang. Polsek Galang melaksanakan operasi Yustisi di jalan Perintis Kemerdekaan lingkungan Satu Kelurahan Galang Kota Tepatnya Di Depan Mapolsek Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Sabtu Malam (3/10/2020).
Terkait Ops Yustisi, saat dikomfirmasi buser 24 Kadi Humas Polsek Galang Aiptu Yuswar mengatakan,Selain menghimbau warga mematuhi protokol kesehatan,dan penegakan Hukum Perbup DS No. 77 tahun 2020 terkait Covid 19,karena dengan patuhnya terhadap protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penularan virus covid 19, bagi warga yg tdk mematuhinya dikenakan sangsi berupa tindakan selain menegur dan mencatat identitas, Personil Polsek Galang juga melakukan hukuman sosial berupa menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya mengucapkan Panca Sila terhadap warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
” Terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan dan Push Up serta membersihkan sampah,” Jelas Kasi Humas.
Dikatakan lagi, dari hasil Ops Yustisi ini tercatat ada 30 orang warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
” Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Galang, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” Tutupnya.
(L Bagus)