Buser24.com | Aceh Tamiang.
Tidak benar Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana serahkan Bibit Sawit berumur 7 bulan dan berkualitas rendah, karena bibit yang diserahkan kepada pihak Petani dari Penangkaran benih resmi bersertifikat, Hal tersebut dikatakan oleh Mat Pasya Ketua Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana yang dijumpai awak media Buser24.com di kantornya, Kamis (16/10/2024.)
Mat Pasya, menjelaskan bahwa “,kejadian yang sempat dipublikasikan media online Buser24.com terkait pelaksanaan PSR Dua hari lalu yang pelaksanaannya terletak kampung Bandung Jaya kecamatan Manyak Payed, dikarenakan miskomunikasi antara pekebun dengan pihak koperasi sehingga hal yang tidak diharapkan terjadi, jelas Mat Pasya.
Terkait hal tersebut pula, Program PSR yang berada di Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang sudah mulai dikerjakan dan pekerjaan tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Dana Peremajaan Pekebunan Kelapa Sawit antara Koperasi, Bank dan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam perjanjian jangka waktu pengakhiran pekerjaan kelapa sawit dinyatakan selesai.
“setelah membaca berita yang dilansir media Buser24.com, dapat dijelaskan bahwa masing-masing Kepala Keluarga Pekebun, berhak mendapat gelontoran bantuan maksimal untuk 4 hektar lahan. Yang benar adalah setiap satu KTP/NIK KTP mendapat gelontoran bantuan itu maksimal 4 hektar.
“Kendati demikian, saat ini di kampung Bandung Jaya sudah dikerjakan oleh Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana sesuai dengan luas dan kebutuhan bibit yang dijelaskan Korlap Koperasi”, jelas mat Pasya lagi
Lanjut penjelasannya mengatakan ” Untuk di kampung Bandung Jaya sudah dikerjakan oleh Koperasi Produsen Agro Cipta Sarana sesuai dengan luas dan kebutuhan, disamping itu juga, bibit tidak dibenarkan ditanam sebelum masa edar yakni berusia diatas 10 bulan, kualitas bibit juga tidak benar yang dikatakan tidak berkualitas dan bibit juga resmi bersertifikat.
“Nah….!! Mengenai bibit mati bukan karena bibit yang kurang bagus ataupun penyakit tetapi perihal dilapangan di sebabkan gangguan hama hewan, oleh karenanya diharapkan petani untuk menjaga bibit setelah ditanam.
“Setelah proses penanam bibit selesai dikerjakan jika ada bibit yang mati karena gangguan hama, petani penerima manfaat tidak dibenarkan membeli bibit diluar kontrak Koperasi, dan petani harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Koperasi yang mengelolah dilapangan”, terang Mat pasya.
Sambung Mat Pasya menjelaskan, Koperasi selaku Pelaksana Program PSR, memiliki kontrak kerja selama 4 tahun, jadi jika ada kegiatan yang belum selesai atau bermasalah, koperasi masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
” Dengan adanya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masyarakat petani sawit sangat terbantu, mereka tidak pernah membayangkan sawit dilakukan. peremajaan, dengan program ini mereka sangat terbantu”, sebutnya.
“Dalam hal ini juga, kita mengharapkan semua pihak seperti Koperasi, Dinas terkait, media, dan semua instansi untuk mensukseskan program replanting kebun sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dan Diharapkan juga, kedepannya, sawit yang sudah berbuah dari program replanting sawit, dapat dikelola oleh koperasi terus membantu anggotanya dalam pemasaran TBS”, Akhir Penjalasn Mat Pasya kepada awak media Buser24.com
Reporter : Wira
Editor : Andi