![]()
Kutai Timur – Masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Aktivitas tambang yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial A itu terpantau masih beroperasi menggunakan alat berat di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga. Pantauan awak media di lapangan, Sabtu (28/02/2026), menunjukkan adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan material.
Warga mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. Selain menimbulkan debu saat cuaca panas, aktivitas tersebut juga menyebabkan jalan menjadi berlumpur dan becek ketika hujan turun.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai aktivitas ini terus berjalan kalau memang tidak ada izinnya. Dampaknya kami yang merasakan,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi.
Selain persoalan lingkungan dan akses jalan, warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat papan informasi izin usaha pertambangan di sekitar lokasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait di Kabupaten Kutai Timur segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola galian C maupun aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi.(Fendy)
