Buser24,Com,Langkat,Sumut – Menyikapi Pemberitaan beberapa Media Kemarin,terkait beberapa Orang warga Desa Lalang,ber- Orasi didepan Kantor Camat Tanjung Pura,Kabupaten Langkat,Sumatra Utara,agar Kades diperiksa yang berwenang,karena terindikasi Korupsi yang dilaporkan Ketua BPD Desa setempat,mendapat tanggapan dari ‘ Kuasa Hukum ‘ Kades Lalang,Mas’Ud,SH.MH,yang kesehariannya dipanggil Dimas,pada Buser24,Com,Jum’ad,(13/12/2024 )saat ditemui dikantornya mengatakan,
“Adanya indikasi korupsi kades lalang kecamatan tanjung pura yang telah dilaporkan oleh ketua BPD lalang beberapa waktu lalu, Saya selaku kuasa hukum Kades lalang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2024 kepada rekan rekan Media mengatakan,apa yang disampaikan Ketua BPD Lalang Togar Lubis Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 melaporkan Kades Lalang Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat asal Tuding,bahkan menurut perhitungan mencapai angka Rp. 135 juta. Dan juga meminta agar kades lalang diberhentikan dari jabatan Itu mengada- Ngada sebab persoalan yang di laporkan ketua BPD lalang ini sedang berproses audit secara hukum pada kantor Inspektorat Kabupaten Langkat dan hasil audit inspektorat kabupaten Langkat menyarankan kepada Kepala Desa lalang untuk :- Mengembalikan dana pinjaman dan beberapa dana lainnya yang tidak dapat kami rincikan pada pemberitaan ini sejumlah Rp.67.691.000 ke rekening Desa lalang. Dan dana tersebut paling lama tanggal 28 Desember 2024 telah dikembalikan.
Artinya,tuduhan yang dilakukan oleh Ketua BPD mengenai indikasi korupsi yang dilakukan oleh kepala desa sebesar Rp.135 juta itu tidak benar dan fitnah bisa dikatagorikan ‘ Tendensius ‘ yang bertujuan untuk memprovokasi warga agar Kades Lalang Lengser dari Jabatannya,papar Dimas,sedikit senyum.
Dia menambahkan,”Perlu diketahui bersama, bahwa, pada periode kepala desa sebelumnya tahun 2019 Togar juga telah melakukan hal yang sama memprovakasi warga setempat bahkan melaporkan kepada desa yang sama melakukan tindak Pidana Korupsi APBDes Lalang T.A 2019, maka perlu kita pertanyakan apa sebenarnya tujuannya menjabat ketua BPD lalang jika semua orang yang menjabat kepala desa lalang salah dimatanya,berarti ada dugaan Intres Pribadi,,,ujarnya seakan bertanya.
Perlu diketahui halayak ramai,apa yang ditekankan yang berkompeten, bahwa saran pengembalian uang yang disarankan oleh Inspektorat masih dalam proses pengembalian dan terka
it proses hukum atas laporan BPD lalang, kami siap menghadapinya begitu juga segala kemungkinan Konswekuensinya,ucap Dimas,Berapi – Api.
reporter Ucok Gultom