
Buser24com. Serdang Bedagai -Terlihat maraknya penambang pasir diduga tidak memiliki izin penambang tersebut sudah lamah beroprasi tepatnya di aliran sungai ular dusun 2 Desa Manggis kecamatan serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara, Senin 5/6/2023.
Pihak pemangku Muspika oleh camatan Serba Jadi Syafaruddin diduga melakukan pembiaran begitu saja pelaku penambang pasir kini masih beroprasi.
Kemudian Camat serba jadi Syafruddin ia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telpon oleh awak media sama sekali tidak ada balasan disela itu ketika di temui ruang kerjanya tidak ditemukan diruangannya.
Syafruddin tidak menanggapi konfirmasi awak media terkesan tidak suka terhadap wartawan, untuk diketahui camat merupakan penyelenggara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, (PPID )berfungsi sebagai pengelola dan pelaku informasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Camat serba jadi Syafruddin dianghap tidak faham amanat UU 14/2008. tentang keterbukaan informasi.
Hasil Investigasi tersebut wartawan dilokasi alat yang dipakai merupakan jenis tambang pasir dari dasar sungai ular yang menggunakan mesin yang telah didesain khusus serta menggunakan alat berat excapator dengan mesin penyedot pasir yang telah di desain menggunakan alat excavator tersebut terlihat di sepanjang pinggiran sungai pasir tersebut sudah menumpuk untuk di angkut damtruk roda 10 muatan 20 ton
Kemudian pantauan wartawan dilapangan di sepanjang pinggiran sungai terlihat tumpukan pasir yang berisikan pasir akan dimuat kedamtruk.
Ungkapan masyarakat mengharapkan agar ada penegak hukum mengambil tindakan yang tegas.
sesuai undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun, dan di denda paling banyak 10 milyar.
Liputan Husen
Editor L Bagus