Buser24.com, Batam :
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sebagai Penegak hukum di Wilayah perairan Indonesia terus berkomitmen dalam pemberantasan mafia Migas.
Hal ini dibuktikan pada saat Tim Patroli KP Anis Madu – 3009 tangkap kapal tanpa nama yang melakukan tindak pidana ilegal BBM, Kamis (1/10/2020) di Perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau, dikoordinat (01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E).
Penangkapan berawal pada saat Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K sedang melakukan patroli rutin melihat sebuah kapal sedang berlayar di Perairan Selat Singapura, lalu tim patroli KP Anis Madu – 3009 menghampiri untuk melakukan pemeriksaan.
Dari jarak yang cukup dekat di dapati bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama untuk menunjukkan identitas kapal tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama tersebut bernama Krismion ginting alias Kris Bin membawa muatan BBM jenis solar jumlahnya -+ 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Ipda Julius Marlon Gawe mengatakan telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar -+ 5000 liter dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak tersebut.
Dijelaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diduga melanggar tindak pidana pelayaran dan/atau minyak dan gas bumi dan/atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d UU RI no 22 Tahun 2001 tentang migas dan/atau pasal 480 ke- 1 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP Pidana selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke KP. Anismadu – 3009 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara”,tegasnya.
Editor : Efendy Tampubolon