Buser24.Com, Mamuju Tengah (Sulbar) – LSM Tameng Rakyat Konsisten dan Sigap (Transisi) menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Risno Hamal sebagai Ketua LSM Transisi, mengakatan sebagai ketua bahwa Undang-Udang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak pro rakyat bahkan merugikan rakyat. Terdapat 5 poin penting yang wajib ditinjau kebali Oleh DPR-RI menurut Risno Hamal.
“Pertama UU Omnibus law akan menyengsarakan rakyat dan buruh serta pekerja di tanah air. Kedua UU Umnibus law akan mengesploitasi dan menghilankan hak buruh dan pekerja Ketiga mengecam adanya eksploitasi tenaga kerja buruh dan pekerja. Keempat UU Umnibus law adalah jalan mulus kaum kapitalis meraih keuntungan tinggi diatas kesengsaraan rakyat.
Kelima UU Omnibus law adalah produk hukum yang tidak pro terhadap rakyat dan bertentangan dengan konstitusi” ungkap Risno
Sebagai ketua OKP Transisi Mamuju Tengah sekaligus “Mewakili kesengsaraan rakyat Indonesia terhadap Omnibus Law menyatakan sikap mendesak pihak yang berwenang dan terkait untuk mencabut dan meninjau kembali pengesahan UU Cilaka yang menurutnya mengkebiri hak-hak rakyat” tutup Risno.( Andi Hamsa)