![]()
Berau, Kalimantan Timur – Maraknya dugaan aktivitas penebangan liar di wilayah Hutan Kelay, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Selasa 24/02/2026 ditemukan adanya dugaan praktik pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan tersebut. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan sekitar.
Menanggapi temuan tersebut, LSM lingkungan hidup dan kehutanan mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Kehutanan serta aparat penegak hukum dari Gakkum Kehutanan, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Dinas Kehutanan dan Gakkum untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Aktivitas penebangan liar ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak hutan dan merugikan negara,” ujar perwakilan LSM.
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk turut serta melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penebangan liar di wilayah Hutan Kelay tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan guna menjaga kelestarian hutan serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Fendy)
