![]()
Buser24.com Langkat (Sumut) Langkah nyata dan tegas dilakukan DPD Kabupaten Langkat – LSM GMAS hari ini dengan mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II di Jalan Abdul Haris Nasution / kawasan Pangkalan Mahsyur, Medan, guna melaporkan dan menuntut penanganan segera kasus penjualan serta penguasaan liar tanah wilayah Daerah Aliran Sungai – DAS, tepatnya di wilayah Paluh Sengkuang, Dusun X, Pematang Buluh, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang. Kamis (02/07/26)
Setelah menerima penjelasan dari bagian Hubungan Masyarakat BBWS‑PUPR, rombongan LSM GMAS diarahkan langsung ke Dinas / Bagian Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Wilayah Sumatera Utara, beralamat di Jalan Sakti Lubis, Medan. Kedatangan perwakilan masyarakat ini disambut dengan sikap terbuka dan disikapi secara serius serta langsung oleh petugas berwenang.
PIHAK PENGELOLA SUMBER DAYA AIR MENEGASKAN SECARA TEGAS:
“Lahan yang dipermasalahkan itu MURNI MERUPAKAN WILAYAH & TANAH MILIK NEGARA DI BAWAH PENGELOLAAN SUNGAI, bukan tanah milik desa maupun perorangan yang boleh dibagi atau dijual semau pejabat. Ada aturan tegas mengenai lebar sempadan sungai / benteng sungai yang wajib dijaga bebas dari bangunan maupun peralihan hak.”
Pihak instansi juga berjanji akan segera turun ke lokasi dalam waktu sesingkat‑singkatnya untuk melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran batas resmi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan LSM GMAS.
“Kami puas karena laporan tidak sekadar diterima, tapi langsung disikapi sebagai pelanggaran nyata. Ini bukti bahwa tanah DAS tidak boleh diperjualbelikan seperti barang dagangan—apalagi dilakukan oleh Kepala Desa yang seharusnya menjaga wilayah, bukan merusak dan menjualnya,” ujar perwakilan DPD Langkat LSM GMAS bung hasan lubis dan ketua bung Donny lubis dengan nada tegas.
LSM GMAS kembali mengingatkan: Wilayah bantaran dan sempadan sungai adalah aset negara yang dilindungi undang‑undang, tidak ada wewenang kepala desa untuk membagi, mengukur, atau menjualnya—sesuai aturan BBWS, UU Sumber Daya Air, dan UU Desa. Jika tetap dilanjutkan, merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Pemantauan terus dilakukan oleh LSM GMAS agar janji tindakan instansi tidak sekadar janji semata, melainkan berubah menjadi penindakan nyata demi mengembalikan tanah sungai kepada fungsinya dan melindungi warga dari bahaya banjir serta kerusakan lingkungan. Rid
Editor : Rid.STP
















Komentar