![]()
Buser24.com Langkat (Sumut)
LSM GMAS (Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) Bersama TIM Buser24 dan Post keadilan, kembali datangi Kejaksaan Negeri Langkat, guna mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di beberapa desa di Kabupaten Langkat, termasuk Desa Kwala Besar. Langkat (22/06/26)
Kedatangan LSM GMAS dipimpin langsung oleh Ketua LSM GMAS Langkat Bung Doni Lubis, bersama Sekretaris LSM GMAS, Dalam pertemuan tersebut, pihak LSM dan media mengaku kecewa atas penjelasan yang diberikan oleh salah satu jaksa berinisial D yang dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Menurut Ketua LSM GMAS, setiap kali pembahasan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa, jaksa berinisial D justru menyebut laporan yang disampaikan oleh LSM GMAS hanya sebatas opini dan dugaan.
“Kami menjelaskan bahwa laporan yang kami sampaikan didasarkan pada temuan dan ketidaksesuaian data anggaran Dana Desa di lapangan. Namun, pihak jaksa terus menggiring seolah-olah laporan kami hanya opini,” ujar Doni Lubis.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. LSM GMAS mempertanyakan sejauh mana keseriusan Kejaksaan Negeri Langkat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Bahkan, beredar rekaman suara yang diklaim berasal dari masyarakat dan salah seorang perangkat desa di Kabupaten Langkat yang menyebut adanya dugaan praktik setoran ketika anggaran Dana Desa cair. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Merasa laporan-laporannya belum mendapatkan kepastian, Ketua LSM GMAS dan Sekretaris sempat menyampaikan rencana untuk mencabut seluruh laporan yang tidak ditindaklanjuti dan akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Menurut pengakuan pihak LSM, jaksa berinisial D justru menyarankan agar LSM GMAS membuat surat terkait pemindahan atau penarikan laporan tersebut.
“Jika laporan masyarakat tidak ditangani secara profesional dan transparan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Bung Doni Lubis.
LSM GMAS menyatakan, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dan transparan dari Kejaksaan Negeri Langkat terkait perkembangan penanganan laporan-laporan yang telah disampaikan masyarakat.
( Rid / TIM )
Editor : Ridwan.STP
