
Buser24.com | Langsa.
Disinyalir karena telah melanggar HAM serta kangkangi Syariat islam di daerah Aceh, menejemen PTPN IV Reg VI Senin 30/12 kemarin didemo massa dan elemen sipil yang dimotori oelh LSM Gadjah Puteh, FPRM.
Ratusan aksi massa demo yang tergabung dari lintas elemen sipil, termasuk para pensiunan karyawan dan perwakilan masyarakat dari 4 (empat) wilayah (Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Utara), mendatangi kantor pusat perusahaan pelat merah itu guna menyampaikan keresahannya akibat ulah para petinggi perusahaan perkebunan tersebut yang dianggap telah melanggar HAM dengan merampas hak beribadah dan hari libur mereka bersama keluarga.
Tidak hanya itu, keberadaan perusahaan plat merah ini juga dianggap tidak memberikan manfaat dan kontribusi yang semestinya kepada masyarakat sekitar, dan bahkan sama sekali tidak menghargai kearifan lokal. Manajeman PTPN IV juga bersikap diskriminatif terhadap karyawannya dengan pendapatan yang sangat berbeda.
Belum lagi persoalan lahan yang masuk dalam kawasan areal HGU tidak mau dilepaskan untuk kepentingan umum (desa), seperti untuk pembangunan sarana ibadah/musholla, rumah sekolah, pos yandu serta fasilitas umum lainnya.
Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh dalam orasinya bersama ratusan massa aksi di depan kantor direksi PTPN IV dengan tegas menyampaikan tuntutan para pensiunan dan masyarakat yang terdampak dengan keberadaan perkebunan selama dibawah manajeman PTPN-IV ini.
Tuntutan itu disampaikan saat menggelar demo dengan 9 butir petisi, yaitu :
PETISI
1. PTPN menghambat pembangunan di desa yang berada dalam HGU miliknya , padahal diketahui warga desa tersebut merupakan karyawannya yang sangat membutuhkan pembangunan Fasum (Fadilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial), seperti rumah ibadah, sekolah, kantor desa dan Pos Yandu.
2. Kembalikan PTPN I ke Aceh.
3. Prioritaskan putra daerah untuk bekerja di PTPN IV dengan kuota 70%-30% untuk putra daerah.
4. Evaluasi keberadaan Region Head karena tidak menghargai kearifan lokal.
5. PTPN IV melanggar syariat islam dan melanggar HAM karena Pabrik PKS Cot Girek dan Pulo Tiga tetap beroperasi pada waktu shalat jum’at dan otomatis karyawan juga harus bekerja dan tidak bisa Sholat Jum’at.
6. Berikan kesempatan vendor lokal untuk menjadi rekanan dan tolak vendor dari luar Aceh karena rata-rata pelaksananya si mata cipit.
7. Sesuaikan pendapatan ex karyawan PTPN I dengan karyawan PTPN IV.
8. Tolak karyawan dari luar ex PTPN I masuk ke Aceh.
9. Aceh kehilangan PAD dari pajak kendaraan bermotor, disebabkan hampir semua kendaraan operasional yg digunakan ber pelat BK.
Aksi besar ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan dari jajaran Polres Langsa dan Kodim 0104 Atim yang berjumlah sekitar 200 personil.
Indikasi terjadinya pelanggaran Syariat Islam dan HAM dengan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada hari Jum’at, LSM Gajah Puteh bersama rekan rekan akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.
Reporter : Wira