![]()
buser24.com | Berau – Kalimantan Timur
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi menyoroti penggunaan anggaran pembangunan jembatan di Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sorotan tersebut muncul lantaran proyek pembangunan jembatan yang tercantum dalam papan informasi kegiatan diduga merupakan jembatan lama yang hanya dipasangi papan proyek Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pantauan langsung awak media buser24.com bersama LSM antikorupsi di lapangan, Senin (30/12/2025), terlihat sebuah jembatan kayu berukuran 4 x 7 meter di kawasan BUMK Barintak yang secara fisik dinilai tidak menunjukkan adanya pembangunan baru, namun telah dipasangi papan informasi kegiatan.
Dalam papan informasi tersebut tertulis kegiatan Pembangunan Jembatan Bangunan BUMK Barintak dengan nilai anggaran sebesar Rp31.464.000 yang bersumber dari APBK Kampung Pulau Besing TA 2025, dengan pelaksana kegiatan TPK secara swakelola. Namun, kondisi jembatan yang terlihat masih merupakan bangunan lama menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan LSM.
Menanggapi hal tersebut, awak media dan LSM antikorupsi melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Pulau Besing. Dalam keterangannya, Kepala Kampung membenarkan bahwa jembatan yang dipasangi papan informasi tersebut memang merupakan jembatan lama.
“Iya, itu memang jembatan lama yang kami gunakan. Pemasangan papan kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Camat dan BPD, serta telah diizinkan oleh pihak kecamatan. Untuk UKP-nya juga saya selaku Kepala Kampung yang bertanggung jawab,” jelas Kepala Kampung saat dikonfirmasi.
Meski demikian, LSM antikorupsi menilai penggunaan jembatan lama yang dipasangi papan proyek pembangunan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Pasalnya, papan informasi tersebut seolah-olah menunjukkan adanya pembangunan jembatan baru, sementara secara fisik tidak terlihat perubahan signifikan.
“Walaupun disebut sebagai kesepakatan, tetap harus ada kejelasan dan transparansi. Jangan sampai papan proyek dipasang pada bangunan lama tanpa penjelasan rinci kepada masyarakat, karena ini bisa menimbulkan dugaan manipulasi anggaran,” tegas salah satu perwakilan LSM antikorupsi.
Atas temuan tersebut, LSM antikorupsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap penggunaan anggaran pembangunan jembatan di Kampung Pulau Besing, guna memastikan pengelolaan dana kampung berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi ketentuan.
LSM juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik agar dana kampung benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
(Fendy)
Editor: LB
