FPIISumbar.com,Indragiri Hulu (Riau) – Laporan lidik kasus No.38/DPP-LLK/DUMAS/VI/2020 di Kejaksaan Tinggi Riau di pekanbaru yang telah di limpahkan ke kejaksaan negeri indragiri hulu di pertanyakan oleh lembaga lidik kasus pada hari rabu 05/08/2020 dengan melalui surat konfirmasi tentang laporan no.043/DPP-LLK/Klarifikasi/VIII/2020.
Sebelumnya lidik kasus dan beberapa awak media selasa 28/07/2020 mendatangi kantor kejaksaan tinggi di jln jendral sudirman pekanbru dan bertemu dengan ibu yola yang menerima laporan lidik kasus langsung pada waktu memasukan laporan terkait dugaan markup penggunaan anggaran dana desa pembangunan gedung serbaguna dan renovasi pansimas dan beberapa pembangunan lainya di desa pulau sengkilo kecamatan kelayang kabupaten indragiri hulu.
Kemudian ibu yola menghubungi pak yose pada bagian penyidikan untuk konfirmasi terkait masalah tersebut,dan pak yose menyarankan agar lidik kasus kembali berkirim surat ke kejati riau untuk menanyakan sejauh mana tindakan kejari inhu terkait masalah tersebut agar bisa kami tanyakan laporan tersebut ke kejari inhu”terang pak yose.
Atas petunjuk pak yose tersebut pada hari rabu 05/08/2020 lidik kasus memasukan surat klarifikasi terkait tindakan lanjutan hulum yang akan di lakukan oleh kejati riau terkait laporan lidik kasus tersebut yang telah di limpahkan ke kejari inhu.
Soni ketua umum lembaga lidik kasus pusat mengatakan kepada awak media terkait viralnya beberapa waktu lalu tentang mundurnya 63 kepala sekolah terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum kejaksan negeri inhu membuat kepercayaan publik terkait penegakan hukum di indaragiri hulu kepada korps adhyaksa khususnya indragiri hulu mulai berkurang,”ungkapnya
Sebab tim konsultan lidik kasus kasus yang pernah turun dan chek pembangunan gedung serbaguna ukuran 13x8mtr tersebut dengan nilai Rp510jt dengan pagar gedung bangunan jelas ada dugaan markup dana desa kurang lebih (±) Rp170jt kalau di lihat dari bentuk bangunan yang ada saat ini telah selesai di bangun.
Kami dari lembaga lidik kasus meminta kepada kejaksaan tinggi riau untuk dapat segera mengambil alih kasus kades pulau sengkilo terkait pembangunan gedung serbaguna Rp 510jt dengan pagar bangunan dan renovasi pansimas Rp250jt dan beberapa proyek pembangunan lainya yang diduga dalam pembangunanya dana tersebut di markup,”tegas soni.
Sebab kasus laporan lidik kasus ini di kawal oleh beberapa awak media agar bisa sampai ketujuan dan agar menjadi contoh kedepanya kepada kades-kades lainya di indargiri hulu khususnya riau agar tidak semena-mena dalam menggunakan anggaran dana desa”tutup soni..Bersambung.(Team)