
Buser24.Com I Binjai ( Sumut ).
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Binjai menegaskan lahan eks HGU PTPN II yang seluas +/- 354 hektar di kelurahan Timbang Langkat, Mencirim dan Tunggurono dikuasai langsung oleh Perdana Putra Ketaren, SH.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Binjai, Surbakti Projustitia dan Rekan, kepada Wartawan Jumat ( 16/7 ) bahwa hal ini Berdasarkan yakni 1. Akte No.208 s/d 233 yang dilegalisasi Notaris : Yudistira Criesa Zefani Tarigan, SH, MKN.melalui 2.Surat keterangan No.593.-21-183-176-187-192-191-192.-175-178-137-180-170-184-186-183-171-182-190-177-179-169-158-188-174-167-173-189 Yang dikeluarkan oleh kelurahan mencirim tanggal 12 juli 2010, 3.Surat tentang pembagian dan penerimaan tanahNo.1031-1072-1081-1098-1090-1085-1216-1077-1095-1076-1074-1197-1078-1080-1095-1092-1063-1089-1094-1093-1086-1071-1082-1068-1070-1079 Yang dikeluarkan oleh Gubernur/KDH Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Desember 1953 yang luasnya +/- 354 ha, adalah milik Perdana Putra Ketaren, SH.
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Binjai Surbakti Projustitia dan rekan juga menjelaskan tentang rekomendasi tentang tuntutan masyarakat petani pemilik tanah yang berasal dari redistribusi objek landreform dikuasi kembali secara sepihak oleh PT Perkebunan Nusantara II ( Persero ) yang terletak di Kabupaten Deliserdang,Langkat dan Kota Binjai provinsi Sumatera Utara.
Surat – surat pengaduan dari anggota masyarakat Kabupaten Deliserdang dan Langkat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI yang isinya antara lain melaporkan bahwa sebagian dari tanah tanah rakyat yang berasal dari redistribusi tanah objek landefrom berdasarkan pertama keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 ketetapan Gubernur provinsi Sumatera Utara nomor 36/K/AGN tanggal 28 september 1951 (dikenal dengan tanah Suguan)
Selanjutnya,Undang – Undang darurat nomor 8 Tahun 1954 juncto UU darurat nomor 1 Tahun 1956 Juncto keputusan Menteri Agraria Nomor SK,224/Ka/1958 tanggal 16 agustus 1958 dikenal dengan tanah KRPT atau KTPPT,Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Agrana nomor SK 44/DJA/1981tanggal 16 April 1981,Kepetusuan Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Agrana Nomor 85/DJA/1984 tanggal 2 April 1984 kembali digarap dan dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) yang terletak menyebar di kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat dan Binjai.
Dengan Demikian, Lanjut Surbakti Projustitia menambahkan para petani berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks HGU PTPN II. Dirinya mengetahui,lahan eks HGU PTPN II Tunggurono berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Desember 1953 yang luasnya +/- 354 ha adalah milik Perdana Putra Ketaren SH, pungkasnya
Sementara itu,Daud Ketaren orangtua dari Perdana Putra Ketaren SH didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Binjai Surbakti Projustitia bersama rekan yang diberi tugaskan kepada Syamsudin, Ikmal, Kusmayadi, Irwansyah, Azwan, Aswad Nur untuk menjaga lahan yang terletak di kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur Kota Binjai yang luasnya +/- 354 ha dan mendata/ mentertibkan segala sesuatu kegiatan atau aktivitas penggarap,bercocok tanam atau bangunan yang ada di atas lahan milik Perdana Putra Ketaren SH. Dan Daud Ketaren warga Namutrasi pasar II Kabupaten Langkat ini, berharap kepada pihak instansi terkait dan aparat Kepolisian untuk netral dalam permasalahan lahan eks HGU PTPN II ini.
Reporter : PB/Red.