![]()
Laporan Informasi kepada Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Berau
Berau, Kalimantan Timur – Sejumlah awak media menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Selasa 10/03/2026 aktivitas tersebut diduga terjadi di Jalan Karang Mulyo 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Di lokasi tersebut, disebut-sebut terdapat sekitar lima titik aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Melalui pemberitaan ini, sebanyak 31 media menyampaikan laporan informasi kepada sejumlah lembaga penegak hukum agar segera melakukan penelusuran terhadap dugaan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Adapun instansi yang diminta untuk melakukan pengecekan dan penindakan antara lain:
Bareskrim Mabes Polri
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kapolda Kalimantan Timur
Dirkrimsus Polda Kalimantan Timur
Kapolres Berau
Para awak media berharap pihak terkait dapat menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan, verifikasi, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Potensi Dampak Lingkungan
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun negara. Beberapa di antaranya seperti:
Kerusakan struktur tanah
Pencemaran sungai di sekitar lokasi tambang
Potensi longsor dan kerusakan ekosistem
Kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi pertambangan
Apabila dugaan aktivitas tersebut benar adanya dan tidak segera ditindak, hal ini juga dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik kejahatan lingkungan.
Tim Media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai dengan hasil temuan di lapangan.(Fendy)
