Buser24.com, Namorambe — Selama kepatuhan Seluruh Polda dan jajarannya di bawah pimpinan Kapolri Listyo Sigit berjalan dengan baik dalam rangka mengurangi aktivitas Perjudian yang dianggap melawan Hukum berdasar UU yang berlaku.
Namun, hingga hari ini Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang diduga keras dukung Praktik pengembangan Bisnis Tindak Pidana Perjudian jenis dadu di Kecamatan Namorambe, kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Aktivitas perjudian jenis dadu itu baru semalam diresmikan tepatnya pada hari Selasa, 7 Januari 2025. Menurut narasumber terpercaya, panitia judi dadu adalah warga keturunan berinisial DD alias AS dan RW.
“Bos nya DD sama RW bg. DD ini pemain lama bang,” ungkap narasumber kepada wartawan, Rabu (8/1/25) siang.
Selain narasumber, warga setempat juga menerangkan belum ada pihak kepolisian yang melakukan tugas operasi di lokasi judi tersebut.
“Kami berharap Polres Deli Serdang, Polda Sumut segera menutup bisnis haram tersebut karena sudah meresahkan,” pungkasnya.(tim)