![]()
Berau, Kalimantan Timur – Aktivitas usaha mebel milik A.G.S. di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik. Usaha tersebut diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin penampungan kayu serta tanpa dokumen sah asal-usul kayu sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, baru baru ini ditemukan tumpukan kayu berbagai jenis, termasuk kayu ulin, yang berada di area usaha. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi tata usaha hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.
Pemilik usaha berinisial A.G.S. diketahui telah menjalankan aktivitas mebel di wilayah tersebut selama bertahun-tahun. Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/02/2026), A.G.S. menyampaikan bahwa kayu yang diperolehnya berasal dari kawasan hutan sekitar Kasai dan tidak memiliki dokumen resmi.
“Memangnya kenapa, Pak, kalau kami tidak memiliki izin? Selama ini saya sudah bertahun-tahun bekerja, tidak ada yang meminta dokumen,” ujarnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas usaha serta dokumen asal-usul kayu yang digunakan, pihak perusahaan tidak bersedia memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sebagai bentuk keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab tidak mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen sah tata usaha hasil hutan yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk yang diatur dalam undang-undang khusus, tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KUHP juga mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha maupun korporasi.
Sejumlah warga meminta perhatian serius dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur agar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi adanya pelaku usaha yang kebal terhadap hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.
(Fendy)
