
Oplus_0
Buser24.com,Rokan Hulu – Sei salak Kec Rambah Samo kabupaten Rokan hulu terjadi Polemik Antara Sesama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) yang mana Serikat Pekerja Transport Indonesia ( SPTI) berkonflik dengan Serikat Pekerja pertanian perkebunan ( Sppp) pada hari Senin 23/06/2025
Pada kesempatan kali ini Ketua kabupaten SPTI Syahril Topan ST MM,mengatakan keterangan persnya agar Seluruh Anggota SPTI agar menahan diri dan menghormati keputusan hasil mediasi antar Serikat dan pihak perusahaan PT SKA ( Sumatra Karya Agro) sebagai mitra kerja F-SPTI yang terletak di Sei salak Desa se’i kuning kec Rambah Samo
Kesepakatan antara ke dua pihak yang di mediasi pihak polres Rokan hulu, dalam kesempatan ini dalam keterangan persnya Wakapolres Kompol Rahmat S.I.K.MH mengatakan ada sekitar 150 personil dikerahkan untuk pengamanan konflik antara dua kubu di wilayah Pmks PT SKA (Sumatra karya Agro )yg terletak di wilkum Polsek Rambah Samo, dan Wakapolres mengucapkan Alhamdulillah puji syukur terhadap Tuhan Yang maha esa, karena telah terjadi kesepakatan diantara ke dua belah pihak kubu dengan aman dan kondusif, Mediasi dilanjutkan
pada hari kamis 26/06/2025 di hari akan datang, dan berharap membuahkan hasil keputusan yang maximal dan ini akan di hadiri oleh pihak pemerintah kabupaten Rokan hulu sebagai pembina dan di bawah pengawasan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, (Disnakertrans )kabupaten Rokan hulu,
Di kesempatan ini ketua DPC F.SPTI /SPSI Syahril Topan ST MM. menyebutkan bahwa Sppp adalah saudara atau sahabat yang dimaksud agar mengetahui kewenangan Di dalam tubuh dan Naungan induk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) yg dimana dimaksud bahwa Federasi serikat pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) adalah berwenang di bagian bongkar muat di bidang Transportasi, jelas dan merek dan lambang sudah tertera, namun saudara kita belum mengerti atau tidak mau tau mengenai legalitas masing-masing federasi SPSI,
Dalam kesempatan ini awak media mengkonfirmasi secara langsung kepada Humas PT. SKA dan pernah di Segel sementara oleh pihak dinas DLH Provinsi Riau,Humas hanya menjawab singkat awal nya masalah land aplikasi limbah tidak sesuai itu utama yang menjadi tuntutan DLH ke pihak perusahaan,namun mitra kerja F.SPTI bersama masyarakat sekitar menyanggupi pengadaan lahan land aplikasi limbah sebanyak 216 hektar lahan di sediakan oleh F-SPTI,dan masyarakat setempat ini akan dimediasi kan kembali pada hari kamis ,dan sementara menjelang keputusan dan kesepakatan.perusahaan PT SKA tetap beroperasi sebagai bongkar muat langsung dilakukan oleh pihak perusahaan PT SKA sendiri, ungkap nya
( Rilis: Team )